Wednesday, February 25, 2026
26.7 C
Jayapura

18 Pejabat Dievaluasi, Pemkab Jayapura Laksanakan Uji Kompetensi

SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura melaksanakan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan pemerintah daerah, Senin (23/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Erni Kallem, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sejumlah surat resmi yang diterbitkan pada Januari 2026.

“Pelaksanaan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN sebagaimana tertuang dalam tiga surat terkait uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Jayapura agar setiap pelantikan pejabat struktural, khususnya eselon II, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Prihatin Empat ASN Pemkab Mimika Tersandung Kasus Korupsi

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 7 (tujuh) pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah menjabat lebih dari lima tahun mengikuti evaluasi kinerja.

Sementara itu, sebelas pejabat lainnya mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari rencana rotasi dan mutasi jabatan.

Menurut Erni, uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini merupakan bagian dari sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan berbasis merit.

“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memastikan pejabat yang menduduki jabatan saat ini memiliki kompetensi, kinerja, dan integritas yang sesuai dengan tuntutan organisasi dan pelayanan publik,” ujarnya.

SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura melaksanakan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan pemerintah daerah, Senin (23/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Erni Kallem, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sejumlah surat resmi yang diterbitkan pada Januari 2026.

“Pelaksanaan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN sebagaimana tertuang dalam tiga surat terkait uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Jayapura agar setiap pelantikan pejabat struktural, khususnya eselon II, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Pastikan Festival Danau Sentani Dilaksanakan Agustus

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 7 (tujuh) pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah menjabat lebih dari lima tahun mengikuti evaluasi kinerja.

Sementara itu, sebelas pejabat lainnya mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari rencana rotasi dan mutasi jabatan.

Menurut Erni, uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini merupakan bagian dari sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan berbasis merit.

“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memastikan pejabat yang menduduki jabatan saat ini memiliki kompetensi, kinerja, dan integritas yang sesuai dengan tuntutan organisasi dan pelayanan publik,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya