Thursday, April 17, 2025
24.7 C
Jayapura

Tutup Utang Tahun 2024, Pemda Kabupaten Jayapura Pinjam Uang Rp 74 Miliar

SENTANI – Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota mengatakan total utang atau kekurangan pembayaran ditahun 2024 sebesar Rp 85 miliar.

Lanjutnya, ini merupakan total utang yang telah dikalahkan dari Inspektorat, dengan nominal Rp 85 miliar.

“Untuk membayar utang tersebut maka kami melakukan pinjaman sebesar Rp 74 miliar, yang mana pembayaran akan kami lakukan baik itu cepat atau lambat, kami tidak mungkin lalai membayar tanggung jawab kami, ” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (22/1) kemarin.

  Diakui Parson, pihaknya tidak mungkin sampai menabrak aturan, hanya karena layani tuntutan orang, semua harus berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

  “Jangan sampai untuk memenuhi kepentingan orang lain, dalam penyelesaian kita justru dianggap korupsi, jadi kita harus melaksanakan pembayaran sesuai dengan prosedur, sehingga yang mengelola maupun yang menerima tidak terima dampak, ” jelasnya.

Baca Juga :  Sejumlah Pegawai Terpapar Covid-19, Didukcapil Ditutup Sementara

  Menurutnya, pembayaran pinjaman daerah, ada aturan pemerintah, ada regulasi dan sebagainya, karena ini merupakan pinjaman, maka harus stor kembali kredit setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan dengan perbankan. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI – Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota mengatakan total utang atau kekurangan pembayaran ditahun 2024 sebesar Rp 85 miliar.

Lanjutnya, ini merupakan total utang yang telah dikalahkan dari Inspektorat, dengan nominal Rp 85 miliar.

“Untuk membayar utang tersebut maka kami melakukan pinjaman sebesar Rp 74 miliar, yang mana pembayaran akan kami lakukan baik itu cepat atau lambat, kami tidak mungkin lalai membayar tanggung jawab kami, ” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (22/1) kemarin.

  Diakui Parson, pihaknya tidak mungkin sampai menabrak aturan, hanya karena layani tuntutan orang, semua harus berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

  “Jangan sampai untuk memenuhi kepentingan orang lain, dalam penyelesaian kita justru dianggap korupsi, jadi kita harus melaksanakan pembayaran sesuai dengan prosedur, sehingga yang mengelola maupun yang menerima tidak terima dampak, ” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polres Jayapura Tingkatkan Patroli dan Jalin Kemitraan

  Menurutnya, pembayaran pinjaman daerah, ada aturan pemerintah, ada regulasi dan sebagainya, karena ini merupakan pinjaman, maka harus stor kembali kredit setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan dengan perbankan. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya