SENTANI-Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi telah menyerahkan dua dokumen Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2023-2043 kepada Kemenkumham Perwakilan Papua untuk dilakukan harmonisasi.
Hal ini dilatarbelakangi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura hingga tahun 2033, yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu diganti.
“Kami Pemkab Jayapura telah menyerahkan Raperda RTRW Kabupaten Jayapura tahun 2023-2043 kepada Kemenkumham Perwakilan Papua,”ucapnya, Jumat (20/10).
Dijelaskan, harmonisasi Raperda penyusunan RTRW Kabupaten Jayapura sangat penting, karena harmonisasi memiliki fungsi mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum.
Selain itu, revisi RTRW bisa terjadi dan itu disebabkan peraturan perundangan yang berubah, bencana alam, adminitrasi seperti pemekaran wilayah dan lain-lain serta kebijakan strategis yang terjadi. Apalagi sekarang sudah ada DOB.(dil/ary)