Semua Institusi Negara Diharap Menghargai Kerja Gugus Tugas
SENTANI- Kasus penganiayaan terhadap anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura yang dilakukan oleh oknum anggota TNI dari Yonif Raider 751/VJS, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Kesepakatan itu ditempuh setelah pihak Yonif Raider 751/VJS bertemu dengan pihak Dinas Perhubungan, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura, di Posko Induk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura, Kamis (23/7).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan, kejadian ini setidaknya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, termasuk semua institusi yang ada di Kabupaten Jayapura untuk menghargai satu sama lain, khususnya kerja dari gugus tugas yang sedang berupaya keras menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura.
“Dari Kejadian ini, kita minta bagi semua institusi negara yang ada di Kabupaten Jayapura agar menghormati kerja tim Gugus Tugas Covid-19, sehingga ini tidak terulang lagi,” kata Alfons Awoitauw kepada wartawan usai pertemuan itu di Kantor Bupati Jayapura, Kamis (23/7).
Dia mengakui, kasus tersebut sudah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Oleh karena itu, mengenai hal-hal yang sudah bergulir secara berjenjang akan dilakukan komunikasi, termasuk kepada pihak Kodam.
“Terkait kerugian material maupun akibat secara fisik akan difasilitasi oleh gugus tugas untuk menyelesaikan dan itu memang ranahnya gugus tugas” ujarnya.
Sementara itu, Wadanyon Raider 751/VJS, Mayor Inf. Ahmadi Arif, mengatakan, kasus yang melibatkan anggotanya itu sudah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan, baik dengan tim gugus tugas maupun dengan pihak yang merasa dirugikan.
“Sudah disepakati antara unsur pimpinan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, baik dengan tim gugus tugas maupun dengan pihak terkait yang merasa dirugikan,”pungkasnya.(roy/tho)