Friday, December 26, 2025
23.1 C
Jayapura

337 Warga Binaan Lapas Narkotika Sentani Diusulkan Terima Remisi Natal

SENTANI – Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Sentani, Adhi Nugroho Utomo, mengatakan sebanyak 337 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

Adhi menjelaskan, remisi khusus merupakan hak warga binaan yang telah berstatus narapidana, sedangkan tahanan tidak berhak menerima remisi karena masih berada di bawah kewenangan pihak penahan.

Adhi Nugroho Utomo (foto:Yohana/Cepos)

“Remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Jika memiliki catatan pelanggaran, maka tidak diusulkan menerima remisi,” ujar Adhi, Kamis (18/12).

Menurutnya, total jumlah warga binaan di Lapas Narkotika Sentani saat ini mencapai 672 orang, namun tidak semuanya memenuhi syarat.

Baca Juga :  Laporkan ke Balai Jalan Untuk Segera Ditangani

Dari jumlah tersebut, 337 narapidana diusulkan menerima remisi Natal, khusus bagi warga binaan beragama Kristen. “Yang berhak menerima remisi Natal adalah warga binaan Nasrani. Untuk warga binaan beragama Islam, remisi diberikan pada perayaan Idulfitri,” jelasnya.

Adhi menambahkan, besaran remisi yang diterima setiap narapidana berbeda-beda, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani serta kelengkapan administrasi, seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

SENTANI – Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Sentani, Adhi Nugroho Utomo, mengatakan sebanyak 337 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

Adhi menjelaskan, remisi khusus merupakan hak warga binaan yang telah berstatus narapidana, sedangkan tahanan tidak berhak menerima remisi karena masih berada di bawah kewenangan pihak penahan.

Adhi Nugroho Utomo (foto:Yohana/Cepos)

“Remisi khusus Natal ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Jika memiliki catatan pelanggaran, maka tidak diusulkan menerima remisi,” ujar Adhi, Kamis (18/12).

Menurutnya, total jumlah warga binaan di Lapas Narkotika Sentani saat ini mencapai 672 orang, namun tidak semuanya memenuhi syarat.

Baca Juga :  Masalah Stunting Harus Diselesaikan Lintas Sektor dan Integrasi

Dari jumlah tersebut, 337 narapidana diusulkan menerima remisi Natal, khusus bagi warga binaan beragama Kristen. “Yang berhak menerima remisi Natal adalah warga binaan Nasrani. Untuk warga binaan beragama Islam, remisi diberikan pada perayaan Idulfitri,” jelasnya.

Adhi menambahkan, besaran remisi yang diterima setiap narapidana berbeda-beda, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani serta kelengkapan administrasi, seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya