SENTANI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar rapat paripurna, usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan di Hotel Grand Alison Sentani, Senin (20/11).
Sekwan DPRD Kabupaten Jayapura, Derek Timotius Wouw mengatakan, berdasarkan surat yang masuk, pihaknya kini telah menindaklanjuti surat keputusan dari DPP Partai NasDem dalam hal ini pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019 -2024 dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dijabat Klemens Hamo dan kini diusul digantikan Cintiya Rulliani Talantan, yang telah disampaikan dalam rapat paripurna usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
Proses yang dilakukan tetap sesuai dengan prosedur, aturan dan mekanisme yang berlaku. Baik melalui syarat administrasi dari DPRD Kabupaten Jayapura ke Pj Bupati Jayapura dan dalam rapat paripurna yang dihadiri 18 orang anggota dewan dan telah memenuhi forum berdasarkan PP Pasal 37 ayat 2 tentang pemberhentian Ketua DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.
Sementara itu, terkait adanya usul pemberhentian terhadap dirinya, Klemens Hamo menyatakan, menghormati keputusan partai dan tetap menunjukkan dedikasi dan loyalitasnya untuk partai.
Diakui, sebagai kader Klemens juga menghormati keputusan partai dan menjunjung tinggi keputusan partai saat menjadi ketua atau tidak, karena dedikasi dan loyalitas untuk partai itu menjadi komitmennya. “Saya tunduk terhadap keputusan pimpinan tertinggi partai,”ucapnya.