Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

PNM Harus Hentikan Aktivitas di Lembah Grime

SENTANI- Sejumlah masyarakat adat dari Lembah Grime kembali mendatangi Kantor Bupati Jayapura untuk bertemu langsung dengan Bupati Jayapura dan jajarannya, terkait dengan penolakan mereka terhadap kehadiran Perusahaan Permata Nusa Mandiri (PNM) yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi memimpin langsung rapat bersama dengan sejumlah masyarakat adat dari lembaga grime tersebut.

Sama halnya dengan pernyataan sebelumnya, Bupati Matius kembali menegaskan bahwa dirinya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat adat yang menolak kehadiran perusahaan PNM,  untuk menghentikan aktivitas dari Perusahaan PNM di wilayah tersebut.

“Mereka minta kepastian terhadap  izin lokasi, izin HGU , izin kehutanan. Ada sejumlah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian seperti HGU dan  izin kehutanan ,”ujarnya.

Dia menjelaskan,  terkait dengan izin lokasi,  Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan izin itu terhitung sejak 2018 dan sudah selesai masa berlakunya di tahun 2020. ”Semestinya jika perusahaan ingin memperpanjang izin dari pemerintah Kabupaten Jayapura itu sesuai aturan,  3 bulan sebelum masa berlakunya selesai harus mengajukan izin baru. Sementara perusahaan ini sampai 3 tahun selesai itu tidak pernah mengajukan izin perpanjangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Pinggiran Danau Sentani

Terkait hal itu pemerintah daerah sudah membuat surat teguran sebanyak 2 kali dan di dalam aturan itu 3 kali.  Setelah surat teguran ke 3,  aparat keamanan ataupun siapapun yang berwenang bisa menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.

“Tidak boleh jalan, karena tidak ada izin. Setelah surat ketiga kami kirim tidak boleh ada lagi dan kami akan turun menghentikan semuanya,” kata Mathius Awoitauw, Rabu (21/9).

Sejauh ini Pemerintah hanya masih mengikuti tahapan-tahapan mekanisme untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.  Pemerintah memastikan tidak ada celah hukum bagi perusahaan, untuk melakukan perlawanan secara hukum kepada pemerintah daerah.

Di samping itu Pemerintah Kabupaten Jayapura juga telah membentuk tim untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang selama ini beroperasi di Kabupaten Jayapura.  Setidaknya ada 5 perusahaan yang izinnya sudah dicabut oleh presiden.

Baca Juga :  Lima Kali Ajukan Aksi, PRP Selalu Gagal Beraksi

  Terkait HGU yang masih dianggap masih menjadi kekuatan bagi perusahaan PNM itu,  pemerintah daerah juga terus melakukan koordinasi dengan pihak BPN untuk bagaimana supaya izin HGU ini ditinjau kembali.

Pemerintah beralasan selain karena ada tuntutan dari masyarakat tetapi juga ada undang-undang otonomi khusus. Kemudian Perdasus Nomor 22 dan 23 tahun 2008 itu memerintahkan kepada Bupati dan Walikota untuk membuat kajian-kajian wilayah adat dan saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah mengerjakan. (roy/ary)

SENTANI- Sejumlah masyarakat adat dari Lembah Grime kembali mendatangi Kantor Bupati Jayapura untuk bertemu langsung dengan Bupati Jayapura dan jajarannya, terkait dengan penolakan mereka terhadap kehadiran Perusahaan Permata Nusa Mandiri (PNM) yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi memimpin langsung rapat bersama dengan sejumlah masyarakat adat dari lembaga grime tersebut.

Sama halnya dengan pernyataan sebelumnya, Bupati Matius kembali menegaskan bahwa dirinya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat adat yang menolak kehadiran perusahaan PNM,  untuk menghentikan aktivitas dari Perusahaan PNM di wilayah tersebut.

“Mereka minta kepastian terhadap  izin lokasi, izin HGU , izin kehutanan. Ada sejumlah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian seperti HGU dan  izin kehutanan ,”ujarnya.

Dia menjelaskan,  terkait dengan izin lokasi,  Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan izin itu terhitung sejak 2018 dan sudah selesai masa berlakunya di tahun 2020. ”Semestinya jika perusahaan ingin memperpanjang izin dari pemerintah Kabupaten Jayapura itu sesuai aturan,  3 bulan sebelum masa berlakunya selesai harus mengajukan izin baru. Sementara perusahaan ini sampai 3 tahun selesai itu tidak pernah mengajukan izin perpanjangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Tetapkan Status Siaga

Terkait hal itu pemerintah daerah sudah membuat surat teguran sebanyak 2 kali dan di dalam aturan itu 3 kali.  Setelah surat teguran ke 3,  aparat keamanan ataupun siapapun yang berwenang bisa menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.

“Tidak boleh jalan, karena tidak ada izin. Setelah surat ketiga kami kirim tidak boleh ada lagi dan kami akan turun menghentikan semuanya,” kata Mathius Awoitauw, Rabu (21/9).

Sejauh ini Pemerintah hanya masih mengikuti tahapan-tahapan mekanisme untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.  Pemerintah memastikan tidak ada celah hukum bagi perusahaan, untuk melakukan perlawanan secara hukum kepada pemerintah daerah.

Di samping itu Pemerintah Kabupaten Jayapura juga telah membentuk tim untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang selama ini beroperasi di Kabupaten Jayapura.  Setidaknya ada 5 perusahaan yang izinnya sudah dicabut oleh presiden.

Baca Juga :  Giri Sebut Tetap Bersama Mathius Sampai Akhir Masa Jabatan

  Terkait HGU yang masih dianggap masih menjadi kekuatan bagi perusahaan PNM itu,  pemerintah daerah juga terus melakukan koordinasi dengan pihak BPN untuk bagaimana supaya izin HGU ini ditinjau kembali.

Pemerintah beralasan selain karena ada tuntutan dari masyarakat tetapi juga ada undang-undang otonomi khusus. Kemudian Perdasus Nomor 22 dan 23 tahun 2008 itu memerintahkan kepada Bupati dan Walikota untuk membuat kajian-kajian wilayah adat dan saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura sudah mengerjakan. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya