Menurut Bupati, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jayapura.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena program ini memiliki batas waktu hingga 30 November 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memajukan daerah,” tandasnya.
Bupati juga mengimbau seluruh perangkat distrik dan kampung untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan dalam proses pembayaran pajak daerah. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos