Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemkab Menang di Mahkamah Agung

Susana pertemuan antara masyarakat adat yang mengklaim sebagai pemilik lahan GOR Toware dengan Pemkab Jayapura di Kantor Bupati Jayapura Senin (20/5).( FOTO : Robert Mboik Cepos)

Terkait Masalah Lokasi GOR Toware

SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung mengenai persoalan tanah yang kini telah dibangun GOR Toware. Kendati demikian, Pemkab   Jayapura tetap membuka hati untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik ulayat atas tanah tersebut.

   “Hari ini kami  ketemu dengan masyarakat yang pernah memalang GOR Toware,” kata ketua Tim  Percepatan Pembangunan Kabupaten Jayapura, Pdt. Albert Yoku kepada wartawan di Sentani, Senin (20/5).

Dikatakan, Pemkab Jayapura berencana akan kembali merehab GOR Toware dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan diselenggarakan pada 2020 mendatang di Papua. 

“Hari ini mediasi pertama kita lakukan dan kita meminta mereka supaya mendukung kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah di GOR tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  MRP akan Keluarkan Maklumat Hari Duka Sentani

Dia mengatakan, dalam rapat itu pemerintah dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut belum menemui kata sepakat karena masih  terjadi perbedaan pendapat terkait penyelesaian masalah tanah tersebut.

“Ada nilai yang mereka tentukan tetapi kami dari pemerintah juga tentukan nilai,”tandasnya.

Dijelaskan, persoalan tanah tersebut sebenarnya sudah selesai,  di mana Pemkab Jayapura pernah melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut terhadap salah satu marga pemilik ulayat. Namun belakangan tanah itu kembali diklaim oleh marga berbeda dan sempat melakukan pemalangan terhadap penggunaan GOR tersebut. Masalah itupun sudah dibawa ke jalur hukum dan pada putusan di tingkat Mahkamah Agung dimenangkan oleh Pemkab Jayapura.  

Hingga saat ini masalah itu belum juga berakhir. Menyikapi tuntutan masyarakat itu, pemerintah hanya menyediakan dana sebesar Rp 100 juta sebagai bentuk terima kasih kepada masyarakat tersebut.  

Baca Juga :  Kerajaan dan Kesultanan Beda Dengan Masyarakat Adat

Pemkab Jayapura tegaskan tidak akan kembali melakukan pembayaran ulang terhadap pembebasan lahan tersebut apalagi persoalan itu sudah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan oleh Pemkab Jayapura.(roy/tho)

Susana pertemuan antara masyarakat adat yang mengklaim sebagai pemilik lahan GOR Toware dengan Pemkab Jayapura di Kantor Bupati Jayapura Senin (20/5).( FOTO : Robert Mboik Cepos)

Terkait Masalah Lokasi GOR Toware

SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung mengenai persoalan tanah yang kini telah dibangun GOR Toware. Kendati demikian, Pemkab   Jayapura tetap membuka hati untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik ulayat atas tanah tersebut.

   “Hari ini kami  ketemu dengan masyarakat yang pernah memalang GOR Toware,” kata ketua Tim  Percepatan Pembangunan Kabupaten Jayapura, Pdt. Albert Yoku kepada wartawan di Sentani, Senin (20/5).

Dikatakan, Pemkab Jayapura berencana akan kembali merehab GOR Toware dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan diselenggarakan pada 2020 mendatang di Papua. 

“Hari ini mediasi pertama kita lakukan dan kita meminta mereka supaya mendukung kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah di GOR tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  Kerajaan dan Kesultanan Beda Dengan Masyarakat Adat

Dia mengatakan, dalam rapat itu pemerintah dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut belum menemui kata sepakat karena masih  terjadi perbedaan pendapat terkait penyelesaian masalah tanah tersebut.

“Ada nilai yang mereka tentukan tetapi kami dari pemerintah juga tentukan nilai,”tandasnya.

Dijelaskan, persoalan tanah tersebut sebenarnya sudah selesai,  di mana Pemkab Jayapura pernah melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut terhadap salah satu marga pemilik ulayat. Namun belakangan tanah itu kembali diklaim oleh marga berbeda dan sempat melakukan pemalangan terhadap penggunaan GOR tersebut. Masalah itupun sudah dibawa ke jalur hukum dan pada putusan di tingkat Mahkamah Agung dimenangkan oleh Pemkab Jayapura.  

Hingga saat ini masalah itu belum juga berakhir. Menyikapi tuntutan masyarakat itu, pemerintah hanya menyediakan dana sebesar Rp 100 juta sebagai bentuk terima kasih kepada masyarakat tersebut.  

Baca Juga :  Hanya 5 Persen Warga Ikuti Sensus Online

Pemkab Jayapura tegaskan tidak akan kembali melakukan pembayaran ulang terhadap pembebasan lahan tersebut apalagi persoalan itu sudah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan oleh Pemkab Jayapura.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya