Wednesday, January 22, 2025
23.6 C
Jayapura

LMA Bantu Masyarakat Selesaikan Permasalahan Tanah Adat

SANTANI  Setelah dibukanya kantor sidang Lembaga Masyarakat Adat di  Eks Dapur Papua Kampung Nendali, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) imbau kepada masyarakat yang mengalami pengaduan terkait masalah sosial, masalah tanah, masalah Adat dapat dilaporkan langsung ke LMA dan akan diselesaikan di Kantor Sidang Lembaga Masyarakat Adat.

Staf Khusus Mentri Pertahanan RI sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua, Letkol Dr. Lenis Kogoya menjelaskan, seperti halnya yang telah dilakukan pihaknya saat ini, penyelesaian dalah satu kasus mafia tanah di Kabupaten Jayapura.

“Pada 17 Januari 2025, Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, khusus Provinsi Papua induk, kami sudah mulai menangani peradilan adat, yang mana diatur dalam UU Otsus dan peraturan Gubernur, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan, pengadilan, Kepolisian, dan masyarakat lembaga adat dapat menyelesaikan masalah mengenai masalah sosial, atau hak-hak  ulayat atau masalah-masalah yang terjadi dilapangan, ” terangnya.

Tangga 7 Januari sebenarnya peradilan Adat ini telah dilakukan, dengan menangani kasus jual beli tanah adat yang dinilai cacat hukum, oleh pihak Yulius Mallo (korban) dan terlapor PT. BM.

Baca Juga :  Masih Dalam Penyelidikan

Setelah menjalani sidang sebanyak 2 kali, pihak terlapor yakni PT. BM tidak menghadapi panggilan sidang tersebut.

“Dengan kondisi tersebut, kami langsung me gambil kesimpulan bahwa, pelepasan tanah yang dilakukan pertama kali tanggal 30 Oktober 1990, nomor sertifikat dan nomor luas tanah yang diserahkan tidak tercantum, sementara berdasarkan dokumen hak kepemilikan ada tercantum ada luas tanah yakni 190 meter persegi, dengan nama lokasi Mandai Wale, ” terangnya.

Sementara surat pelepas pertama tidak ada tandatangan camat atau Kepala DistrikDistrik Sentani, serta saksi-saksi yang dihadirkan pada kala itu, merasa tidak pernah hadir bahkan menandatangi surat pelepasan tanah tersebut, yang mana bukti tersebut dilampirkan dengan surat pernyataan para saksi.

Banyak kejanggalan yang pihaknya temukan dalam permasalahan kasus jual beli tanah adat di Kabupaten Jayapura tersebut, maka pihaknya mengambil keputusan tegas yakni pembatalan surat pelepasan tanah pertama dan kedua tersebut.

Baca Juga :  Tidak Semua Pengguna Air Tanah Dikenakan Pajak

“Dengan melakukan berbagai pemeriksaan dan memberi ruang penyelesaian bagi pihak korban dan terlapor, saya putuskan secara adat sertifikat pertama dan kedua dibatalkan, sesuai dengan hukum adat, karena sertifikat tersebut cacat hukum, ” terangnya.

Bahkan, pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti adminstrasi berupa surat pernyataan dari para saksi mapun pemilik tanah dan juga Kepala Distrik yang bertugas kala itu.

“Setelah pembatalan surat pelepasan tanah tersebut, kami akan memnggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat baru bagi para pemilik tanah ini, sehingga masyarakat dapat berusaha membangun rumh, atau kebun diatas tanah tersebut tanpa ada ancaman dari pihak mana pun, ” jelasnya.

Dengan hadirnya LMA bagi pihaknya sangat membantu masyarakat untuk menyelesaikan  permasalahan-permasalah seperti ini, yang mna kerap kali masyarakat me janjadi korban.  (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SANTANI  Setelah dibukanya kantor sidang Lembaga Masyarakat Adat di  Eks Dapur Papua Kampung Nendali, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) imbau kepada masyarakat yang mengalami pengaduan terkait masalah sosial, masalah tanah, masalah Adat dapat dilaporkan langsung ke LMA dan akan diselesaikan di Kantor Sidang Lembaga Masyarakat Adat.

Staf Khusus Mentri Pertahanan RI sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua, Letkol Dr. Lenis Kogoya menjelaskan, seperti halnya yang telah dilakukan pihaknya saat ini, penyelesaian dalah satu kasus mafia tanah di Kabupaten Jayapura.

“Pada 17 Januari 2025, Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, khusus Provinsi Papua induk, kami sudah mulai menangani peradilan adat, yang mana diatur dalam UU Otsus dan peraturan Gubernur, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan, pengadilan, Kepolisian, dan masyarakat lembaga adat dapat menyelesaikan masalah mengenai masalah sosial, atau hak-hak  ulayat atau masalah-masalah yang terjadi dilapangan, ” terangnya.

Tangga 7 Januari sebenarnya peradilan Adat ini telah dilakukan, dengan menangani kasus jual beli tanah adat yang dinilai cacat hukum, oleh pihak Yulius Mallo (korban) dan terlapor PT. BM.

Baca Juga :  Tidak Semua Pengguna Air Tanah Dikenakan Pajak

Setelah menjalani sidang sebanyak 2 kali, pihak terlapor yakni PT. BM tidak menghadapi panggilan sidang tersebut.

“Dengan kondisi tersebut, kami langsung me gambil kesimpulan bahwa, pelepasan tanah yang dilakukan pertama kali tanggal 30 Oktober 1990, nomor sertifikat dan nomor luas tanah yang diserahkan tidak tercantum, sementara berdasarkan dokumen hak kepemilikan ada tercantum ada luas tanah yakni 190 meter persegi, dengan nama lokasi Mandai Wale, ” terangnya.

Sementara surat pelepas pertama tidak ada tandatangan camat atau Kepala DistrikDistrik Sentani, serta saksi-saksi yang dihadirkan pada kala itu, merasa tidak pernah hadir bahkan menandatangi surat pelepasan tanah tersebut, yang mana bukti tersebut dilampirkan dengan surat pernyataan para saksi.

Banyak kejanggalan yang pihaknya temukan dalam permasalahan kasus jual beli tanah adat di Kabupaten Jayapura tersebut, maka pihaknya mengambil keputusan tegas yakni pembatalan surat pelepasan tanah pertama dan kedua tersebut.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Ulil Albab Luluskan 57 Santriwan Santriwati

“Dengan melakukan berbagai pemeriksaan dan memberi ruang penyelesaian bagi pihak korban dan terlapor, saya putuskan secara adat sertifikat pertama dan kedua dibatalkan, sesuai dengan hukum adat, karena sertifikat tersebut cacat hukum, ” terangnya.

Bahkan, pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti adminstrasi berupa surat pernyataan dari para saksi mapun pemilik tanah dan juga Kepala Distrik yang bertugas kala itu.

“Setelah pembatalan surat pelepasan tanah tersebut, kami akan memnggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat baru bagi para pemilik tanah ini, sehingga masyarakat dapat berusaha membangun rumh, atau kebun diatas tanah tersebut tanpa ada ancaman dari pihak mana pun, ” jelasnya.

Dengan hadirnya LMA bagi pihaknya sangat membantu masyarakat untuk menyelesaikan  permasalahan-permasalah seperti ini, yang mna kerap kali masyarakat me janjadi korban.  (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/