Monday, January 5, 2026
26.3 C
Jayapura

Tahun Ini Pemkab Jayapura Bayar 25 Aset Tanah

Fredy juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, pembayaran ganti rugi tanah akan dilakukan setelah adanya kepastian hukum dari pengadilan, sesuai arahan Bupati Jayapura. Hal ini untuk memperkuat dasar hukum aset milik pemerintah daerah.

Untuk tahun ini, sebagian pembayaran dilakukan di kantor DP2KP, sementara ke depan pembayaran akan diprioritaskan langsung di lokasi objek tanah, sesuai rekomendasi DPRK.

ā€œTerrkait dengan pembayaran tanah, Pemda hanya berurusan dengan pemilik sertifikat. agar pelayanan publik dapat berjalan dan aset daerah tidak lagi dipalang,ā€ tutupnya. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Cawapres Gibran Kunjungi Kab. Jayapura,Ā  Minta Dukungan Masyarakat

Fredy juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, pembayaran ganti rugi tanah akan dilakukan setelah adanya kepastian hukum dari pengadilan, sesuai arahan Bupati Jayapura. Hal ini untuk memperkuat dasar hukum aset milik pemerintah daerah.

Untuk tahun ini, sebagian pembayaran dilakukan di kantor DP2KP, sementara ke depan pembayaran akan diprioritaskan langsung di lokasi objek tanah, sesuai rekomendasi DPRK.

ā€œTerrkait dengan pembayaran tanah, Pemda hanya berurusan dengan pemilik sertifikat. agar pelayanan publik dapat berjalan dan aset daerah tidak lagi dipalang,ā€ tutupnya. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pemkab Teken MoU dengan Sejumlah Rumah Sakit di Kota Jayapura

Berita Terbaru

Artikel Lainnya