Dikucurkan Senilai Rp 4 Miliar, Berharap Tidak Ada Palang Lagi
SENTANI –Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DP2KP) akui tahun ini telah melakukan pembayaran kepada 25 aset tanah di Kabupaten Jayapura.
Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, menjelaskan perkembangan pembayaran ganti rugi tanah untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan pada tahun anggaran 2025, ada 25 bidang tanah yang telah diselesaikan.
Fredy mengungkapkan bahwa pada tahap pembayaran tahun 2025, setiap objek tanah rata-rata menerima sekitar Rp 100 juta.
Jumlah tersebut disesuaikan dengan hasil penilaian appraisal KJPP. Dari total kebutuhan anggaran sekitar Rp 5 miliar, Pemkab Jayapura menyalurkan kurang lebih Rp 4 miliar untuk membayar 25 objek tanah yang menjadi aset daerah, khususnya terkait pelayanan publik.
“Tahun ini anggaran kita terbatas, tetapi setiap objek tanah tetap mendapat pembayaran sekitar Rp100 juta sesuai hasil penilaian,” katanya, Jumat (14/11).
Ia menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara lebih hati-hati untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Setiap pembayaran didokumentasikan dengan menghadirkan saksi, serta disertai bukti penerimaan yang jelas.
“Kami berharap tidak ada lagi palang atau pemalangan. Dengan bukti pembayaran yang lengkap, kalau kemudian hari ada tuntutan, kita bisa menunjukkan bahwa aset itu sudah dibayar siapa penerimanya,” ujarnya.
Dikucurkan Senilai Rp 4 Miliar, Berharap Tidak Ada Palang Lagi
SENTANI –Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DP2KP) akui tahun ini telah melakukan pembayaran kepada 25 aset tanah di Kabupaten Jayapura.
Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, menjelaskan perkembangan pembayaran ganti rugi tanah untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan pada tahun anggaran 2025, ada 25 bidang tanah yang telah diselesaikan.
Fredy mengungkapkan bahwa pada tahap pembayaran tahun 2025, setiap objek tanah rata-rata menerima sekitar Rp 100 juta.
Jumlah tersebut disesuaikan dengan hasil penilaian appraisal KJPP. Dari total kebutuhan anggaran sekitar Rp 5 miliar, Pemkab Jayapura menyalurkan kurang lebih Rp 4 miliar untuk membayar 25 objek tanah yang menjadi aset daerah, khususnya terkait pelayanan publik.
“Tahun ini anggaran kita terbatas, tetapi setiap objek tanah tetap mendapat pembayaran sekitar Rp100 juta sesuai hasil penilaian,” katanya, Jumat (14/11).
Ia menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara lebih hati-hati untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Setiap pembayaran didokumentasikan dengan menghadirkan saksi, serta disertai bukti penerimaan yang jelas.
“Kami berharap tidak ada lagi palang atau pemalangan. Dengan bukti pembayaran yang lengkap, kalau kemudian hari ada tuntutan, kita bisa menunjukkan bahwa aset itu sudah dibayar siapa penerimanya,” ujarnya.