SENTANI – Aksi pencurian besar-besaran di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, akhirnya terungkap. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Jayapura, Polda Papua, dan Polres Keerom berhasil menangkap JM (64), pria yang diduga kuat sebagai salah satu pelaku pencurian uang tunai senilai Rp500 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (13/9) di Kota Jayapura.
Informasi keberadaan pelaku diperoleh dari Unit Opsnal Polres Keerom. Setelah ditangkap dan diinterogasi, JM mengaku terlibat bersama dua rekannya. Uang hasil curian itu dibagi-bagi, dan JM sendiri kebagian Rp100 juta.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, menegaskan bahwa JM bukan wajah baru dalam dunia kriminal. “Pelaku ini adalah residivis kasus besar. Tahun 2012 terlibat pencurian Rp2,7 miliar di Sarmi, tahun 2016 kasus penikaman di Kalimantan, dan beberapa kali terlibat pencurian di Jayapura,” ungkapnya.
Saat ini, JM ditahan di Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu dua rekan pelaku yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, mengapresiasi kinerja tim gabungan yang bergerak cepat mengungkap kasus ini, sekaligus.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos