Thursday, September 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Jangan Izinkan Anak di Bawah Umur Berkendara di Jalan Raya

Bisa Membahayakan Keselamatan Diri dan Orang Lain

SENTANI -Kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia dan korbannya adalah seorang pelajar di Sentani, Kabupaten Jayapura menjadi perhatian Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay.

Kapolres mengimbau seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah umur untuk tidak mengizinkan anaknya menggunakan kendaraan sepeda motor di jalan raya. Hal ini tentu melanggar aturan lalu lintas dan bisa menyebabkan kecelakaan baik yang terjadi untuk pengendara sendiri atau korbannya pengendara lainnya yang ada di jalan raya.

“Kita terus ingatkan kepada orang tua yang memiliki anak di bawah 17 tahun, jangan dulu diberikan kendaraan untuk digunakan di jalan raya, karena secara hukum belum bisa ditakutkan berbahaya untuk keselamatan diri atau keselamatan orang lain,”ucapnya, Jumat (13/9) kemarin.

Baca Juga :  Sekolah Kena Banjir, Sebagian Siswa  SD Mutiara Sion Diliburkan

Dijelaskan, kenapa anak di bawah 17 tahun belum bisa berkendara di jalan raya. Pasalnya, anak usia di bawah 17 tahun dinilai belum memiliki kestabilan mental yang baik, sehingga memungkinkan emosional dan kurang fokus saat berkendara di jalan raya,  termasuk ada juga yang fisiknya belum mencukupi.

Kedua, fisik yang belum mencukupi. Rata-rata postur tubuh anak-anak usia SD-SMP belum cukup untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik. Meskipun secara fisik ada yang memenuhi, namun secara mental mereka tetap belum mencukupi.

Bisa Membahayakan Keselamatan Diri dan Orang Lain

SENTANI -Kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia dan korbannya adalah seorang pelajar di Sentani, Kabupaten Jayapura menjadi perhatian Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay.

Kapolres mengimbau seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah umur untuk tidak mengizinkan anaknya menggunakan kendaraan sepeda motor di jalan raya. Hal ini tentu melanggar aturan lalu lintas dan bisa menyebabkan kecelakaan baik yang terjadi untuk pengendara sendiri atau korbannya pengendara lainnya yang ada di jalan raya.

“Kita terus ingatkan kepada orang tua yang memiliki anak di bawah 17 tahun, jangan dulu diberikan kendaraan untuk digunakan di jalan raya, karena secara hukum belum bisa ditakutkan berbahaya untuk keselamatan diri atau keselamatan orang lain,”ucapnya, Jumat (13/9) kemarin.

Baca Juga :  Lima Simpatisan KKB Dipulangkan

Dijelaskan, kenapa anak di bawah 17 tahun belum bisa berkendara di jalan raya. Pasalnya, anak usia di bawah 17 tahun dinilai belum memiliki kestabilan mental yang baik, sehingga memungkinkan emosional dan kurang fokus saat berkendara di jalan raya,  termasuk ada juga yang fisiknya belum mencukupi.

Kedua, fisik yang belum mencukupi. Rata-rata postur tubuh anak-anak usia SD-SMP belum cukup untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik. Meskipun secara fisik ada yang memenuhi, namun secara mental mereka tetap belum mencukupi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya