Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

KPK ‘Grebek’ Sejumlah Wajib Pajak di Kab. Jayapura

SENTANI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘grebek (mendatangi) sejumlah wajib pajak di Kabupaten Jayapura, seperti pengusaha rumah makan, hotel dan restoran yang dianggap masih lalai dalam melakukan penyetoran pajak ke Pemerintah Kabupaten Jayapura,  melalui Badan Pendapatan Asli Daerah.

Kasatgas Korsub KPK Wilayah V, Dian Patria mengatakan, kedatangan pihaknya itu sebagai bentuk pendampingan dalam upaya penyadaran kepada para wajib pajak untuk taat menyetor pajak ke daerah,  dalam rangka mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Jayapura.

Pantauan media ini, baru dua dari sekian tempat usaha yang didatangi KPK pada Kamis (15/9) kemarin yakni Rumah Makan Serantau dan Hotel Suni Garden Lake Sentani. Di rumah makan Serantau  pihaknya memberikan penyadaran terkait kesesuaian nominal penyetoran pajak yang seharusnya disetor oleh wajib pajak, karena selama ini penyetoran pajak yang dilakukan oleh rumah makan serantau diduga tidak sesuai dengan besaran pemasukan harian mereka.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kerjakan 300 Meter Drainase di Pasar Pharaa Sentani

“Mereka bilang pemasukan dalam satu hari itu sekitar Rp  6 jutaan , dikalikan 26 hari misalnya, itu berarti sekitar 156 juta , 10 persennya berapa, itu yang wajib disetor ke Pemkab. Kalau selama ini mereka hanya setor sekitar  5,4,6 juta saja setiap bulan,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga mendatangi Hotel Suni Garden Lake Sentani terkait hal yang sama. Termasuk utang lama yang harus dibayar oleh pihak hotel.  Dari dua sampel  yang ditemui itu rata-rata mempunyai komitmen menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak sebelum tanggal 20 Desember 2022.

“Kami sudah dapat data wajib  pajak yang mempunyai tunggakan tetapi yang tunggakan paling besar itu, (Serantau dan Suni Garden Lake Sentani) ,” ujarnya.

Baca Juga :  30 Persen Tenaga Kesehatan Sudah Divaksin

Dia mengatakan,  tunggakan pajak di Kabupaten Jayapura termasuk PBB yang sulit ditagih sejak pajak dialihkan ke Dirjen Pajak. Tetapi yang murni yang dimiliki Kabupaten Jayapura di luar PBB itu hanya Rp 3 miliar .

Pihaknya berharap dengan adanya pendampingan ini Pemerintah Kabupaten Jayapura kedepannya lebih Mandiri.  “Tidak lagi duduk manis pasif duduk berpangku tangan,  ya kami sudah tagih, kami sudah Surati, mereka tidak respon. Eh jangan begitu, kejar,” tegasnya. (roy/ary)

SENTANI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘grebek (mendatangi) sejumlah wajib pajak di Kabupaten Jayapura, seperti pengusaha rumah makan, hotel dan restoran yang dianggap masih lalai dalam melakukan penyetoran pajak ke Pemerintah Kabupaten Jayapura,  melalui Badan Pendapatan Asli Daerah.

Kasatgas Korsub KPK Wilayah V, Dian Patria mengatakan, kedatangan pihaknya itu sebagai bentuk pendampingan dalam upaya penyadaran kepada para wajib pajak untuk taat menyetor pajak ke daerah,  dalam rangka mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Jayapura.

Pantauan media ini, baru dua dari sekian tempat usaha yang didatangi KPK pada Kamis (15/9) kemarin yakni Rumah Makan Serantau dan Hotel Suni Garden Lake Sentani. Di rumah makan Serantau  pihaknya memberikan penyadaran terkait kesesuaian nominal penyetoran pajak yang seharusnya disetor oleh wajib pajak, karena selama ini penyetoran pajak yang dilakukan oleh rumah makan serantau diduga tidak sesuai dengan besaran pemasukan harian mereka.

Baca Juga :  Gerai Sako Ethnic Diharapkan Gandeng Pelaku UMKM Mama Papua

“Mereka bilang pemasukan dalam satu hari itu sekitar Rp  6 jutaan , dikalikan 26 hari misalnya, itu berarti sekitar 156 juta , 10 persennya berapa, itu yang wajib disetor ke Pemkab. Kalau selama ini mereka hanya setor sekitar  5,4,6 juta saja setiap bulan,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga mendatangi Hotel Suni Garden Lake Sentani terkait hal yang sama. Termasuk utang lama yang harus dibayar oleh pihak hotel.  Dari dua sampel  yang ditemui itu rata-rata mempunyai komitmen menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak sebelum tanggal 20 Desember 2022.

“Kami sudah dapat data wajib  pajak yang mempunyai tunggakan tetapi yang tunggakan paling besar itu, (Serantau dan Suni Garden Lake Sentani) ,” ujarnya.

Baca Juga :  Sarpras Tak Memadai,  Kondisi RSUD Yowari Memprihatinkan

Dia mengatakan,  tunggakan pajak di Kabupaten Jayapura termasuk PBB yang sulit ditagih sejak pajak dialihkan ke Dirjen Pajak. Tetapi yang murni yang dimiliki Kabupaten Jayapura di luar PBB itu hanya Rp 3 miliar .

Pihaknya berharap dengan adanya pendampingan ini Pemerintah Kabupaten Jayapura kedepannya lebih Mandiri.  “Tidak lagi duduk manis pasif duduk berpangku tangan,  ya kami sudah tagih, kami sudah Surati, mereka tidak respon. Eh jangan begitu, kejar,” tegasnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya