Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Forum Pemuda Tuntut Toko Miras Ilegal Ditutup

Salah seorang pemudi memegang spanduk dalam demo menuntut penjualan Miras ilegal ditutup saat berada di Lapangan Theys Eluay, Distrik Sentani, Kabupaten Jayaura, Jumat (14/2). ( FOTO: Ali for Cep os )

SENTANI-Pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Pemudi Peduli Kabupaten Jayapura melakukan aksi demo menuntut agar toko penjualan Minuman Keras (Miras) ilegal di Kabupaten Jayapura ditutup. Selain itu, aksi ini sebagai bentuk merespon berbagai kasus yang terjadi akibat Miras.

Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura, Otis Suwae megatakan, dari data yang dihimpun pihaknya, banyak kasus yang disebabkan oleh Miras, seperti tingginya angka kriminaltas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pembunuhan, pemerkosaan, dan kasus Lakalantas yang terjadi setiap saat di wilayah hukum Polres Jayapura. Untuk data kematian yang disebabkan oleh Miras di Tahun 2019 mencapai 23 orang.

“Sebagai generasi muda, kami melihat dengan data-data yang ada di lapangan ternyata tidak ada penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras, sehingga banyak toko-toko yang menjual Miras secara ilegal di Kabupaten Jayapura,” katanya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (14/2).

Baca Juga :  Target PBB Kab. Jayapura Tahun ini Rp 20 Miliar

Dikatakan, saat ini Kabupaten Jayapura sedang disiapkan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX, Tahun 2020 pada Oktober nanti. Oleh karena itu, sebagai generasi muda, pihaknya bertanggung jawab untuk mendukung pemerintah dan menjadi garda terdepan bagi semua pembangunan yang ada di Kabupaten Jayapura.

“Kita punya kewajiban bagaimana agar Kabupaten Jayapura ini ketika PON XX dapat berjalan secara baik, santun dan tidak boleh ada hal-hal yang timbul akibat Miras,” katanya.

Berdasarkan hal ini, pihaknya dari generasi muda di Kabupaten Jayapura ini bersatu dan meminta kepada DPRD Kabupaten Jayapura, untuk segera merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Miras dan segera menetapkan sebagai payung hukum untuk tidak lagi ada penjualan Miras secara ilegal di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  BRI Cabang Sentani Serahkan Makanan Tambahan dan Antropometri Kit

“Kabupaten Jayapura harus bebas dari Miras, supaya generasi muda ini mempunyai masa depan yang baik, tidak ada lagi rumah tangga yang kacau akibat Miras, tidak boleh ada lagi anak yang trauma karena bapaknya bentak-bentak akibat Miras dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dia menyatakan, pihaknya telah meminta kepada DPRD Kabupaten Jayapura dalam waktu tidak terlalu lama yaitu kurang lebih dua bulan kedepan revisi Perda ini bisa segera jadi. Karena kalau tidak, masyarakat sendiri yang akan turun dan langsung melakukan sweeping terhadap toko-toko Miras ilegal di Kabupaten Jayapura.

“Aspirasi ini telah diterima oleh DPRD Kabupaten Jayapura dan sudah kami berikan waktu kerja 2 bulan dan DPRD sudah berjanji pada Senin depan akan rapat untuk bentuk Pasus bahas hal ini,” pungkasnya.(bet/tho) 

Salah seorang pemudi memegang spanduk dalam demo menuntut penjualan Miras ilegal ditutup saat berada di Lapangan Theys Eluay, Distrik Sentani, Kabupaten Jayaura, Jumat (14/2). ( FOTO: Ali for Cep os )

SENTANI-Pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda dan Pemudi Peduli Kabupaten Jayapura melakukan aksi demo menuntut agar toko penjualan Minuman Keras (Miras) ilegal di Kabupaten Jayapura ditutup. Selain itu, aksi ini sebagai bentuk merespon berbagai kasus yang terjadi akibat Miras.

Tokoh Pemuda Kabupaten Jayapura, Otis Suwae megatakan, dari data yang dihimpun pihaknya, banyak kasus yang disebabkan oleh Miras, seperti tingginya angka kriminaltas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pembunuhan, pemerkosaan, dan kasus Lakalantas yang terjadi setiap saat di wilayah hukum Polres Jayapura. Untuk data kematian yang disebabkan oleh Miras di Tahun 2019 mencapai 23 orang.

“Sebagai generasi muda, kami melihat dengan data-data yang ada di lapangan ternyata tidak ada penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras, sehingga banyak toko-toko yang menjual Miras secara ilegal di Kabupaten Jayapura,” katanya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (14/2).

Baca Juga :  Kepala Kampung  Nyaleg  Harus  Mengundurkan Diri

Dikatakan, saat ini Kabupaten Jayapura sedang disiapkan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX, Tahun 2020 pada Oktober nanti. Oleh karena itu, sebagai generasi muda, pihaknya bertanggung jawab untuk mendukung pemerintah dan menjadi garda terdepan bagi semua pembangunan yang ada di Kabupaten Jayapura.

“Kita punya kewajiban bagaimana agar Kabupaten Jayapura ini ketika PON XX dapat berjalan secara baik, santun dan tidak boleh ada hal-hal yang timbul akibat Miras,” katanya.

Berdasarkan hal ini, pihaknya dari generasi muda di Kabupaten Jayapura ini bersatu dan meminta kepada DPRD Kabupaten Jayapura, untuk segera merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Miras dan segera menetapkan sebagai payung hukum untuk tidak lagi ada penjualan Miras secara ilegal di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  228 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

“Kabupaten Jayapura harus bebas dari Miras, supaya generasi muda ini mempunyai masa depan yang baik, tidak ada lagi rumah tangga yang kacau akibat Miras, tidak boleh ada lagi anak yang trauma karena bapaknya bentak-bentak akibat Miras dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dia menyatakan, pihaknya telah meminta kepada DPRD Kabupaten Jayapura dalam waktu tidak terlalu lama yaitu kurang lebih dua bulan kedepan revisi Perda ini bisa segera jadi. Karena kalau tidak, masyarakat sendiri yang akan turun dan langsung melakukan sweeping terhadap toko-toko Miras ilegal di Kabupaten Jayapura.

“Aspirasi ini telah diterima oleh DPRD Kabupaten Jayapura dan sudah kami berikan waktu kerja 2 bulan dan DPRD sudah berjanji pada Senin depan akan rapat untuk bentuk Pasus bahas hal ini,” pungkasnya.(bet/tho) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya