Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Januari Batas Akhir LPJ Dana Hibah Bencana

SENTANI-Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan BNPB telah  memperpanjang waktu penyerahan laporan pemanfaatan dana hibah rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana 2019 di Kabupaten Jayapura, sampai 3 Januari 2023 nanti.

Kepala BPBD kabupaten Jayapura, Jan Willem Rumere mengatakan, pihaknya telah membangun komunikasi intes ke pemerintah pusat terkait batas akhir penyerahan laporan pemanfaatan dana hibah dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Rp 275 miliar itu di Kabupaten Jayapura itu harus sudah dilakukan paling lambat Januari 2023 nanti.

“Kami harus menyiapkan laporan terakhir, Januari sudah harus tuntas, kemudian sisa pembiayaan kita kembalikan,” kata Jan Willem Rumere, Selasa (13/12).

Baca Juga :  Disnakertrans  Terus Berikan Pelatihan Kerja

Dia mengatakan,  mengenai sisa pembiayaan dari dana hibah yang akan dikembalikan oleh Pemkab Jayapura itu nilainya kurang lebih sekitar Rp 7 miliar. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat,  mengenai rencana tindak lanjut di tahun 2023 mendatang. “Jadi sisa  dana itu harus dikembalikan,”ujarnya.

Lanjut dia,soal penyerapan dan laporan penggunaan dana Rp 275 miliar. Sejauh ini sudah sekitar 80 persen. Sementara sisanya masih terkendala dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing kontrak yang ada.

“Kendalanya kita harus merangkul semua, karena ada 233 kontrak.  Syarat dari keuangankan harus rinci semua, laporan harus digandakan, jadi tanggal 3 Januari itu harus sudah tuntas,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kongres AMAN, 10 Kampung Sudah Disiapkan untuk Sarasehan

Dia menambahkan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah itu akan disampaikan langsung ke BNPB dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, ada kemungkinan pemerintah pusat menambah anggaran rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Jayapura. “Untuk penambahan dana, kalau semua persyaratan itu dipenuhi, tidak ada lagi pekerjaan yang tersisa,”ujarnya.

Sementara itu, pekerjaan rumah bantuan dampak bencana banjir bandang 2019 di Distrik Ravenirara, kata dia,  selanjutnya akan dilanjutkan oleh pemerintah daerah kabupaten Jayapura, karena biaya pembangunan rumah tersebut saat ini sudah dihitung 100 persen dengan menyesuaikan ketersediaan dana yang dianggarkan senilai Rp 50 juta untuk satu unit rumah. (roy/ary)

SENTANI-Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan BNPB telah  memperpanjang waktu penyerahan laporan pemanfaatan dana hibah rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana 2019 di Kabupaten Jayapura, sampai 3 Januari 2023 nanti.

Kepala BPBD kabupaten Jayapura, Jan Willem Rumere mengatakan, pihaknya telah membangun komunikasi intes ke pemerintah pusat terkait batas akhir penyerahan laporan pemanfaatan dana hibah dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Rp 275 miliar itu di Kabupaten Jayapura itu harus sudah dilakukan paling lambat Januari 2023 nanti.

“Kami harus menyiapkan laporan terakhir, Januari sudah harus tuntas, kemudian sisa pembiayaan kita kembalikan,” kata Jan Willem Rumere, Selasa (13/12).

Baca Juga :  Antisipasi Penimbunan BBM, Polisi Koordinasi dengan SPBU

Dia mengatakan,  mengenai sisa pembiayaan dari dana hibah yang akan dikembalikan oleh Pemkab Jayapura itu nilainya kurang lebih sekitar Rp 7 miliar. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat,  mengenai rencana tindak lanjut di tahun 2023 mendatang. “Jadi sisa  dana itu harus dikembalikan,”ujarnya.

Lanjut dia,soal penyerapan dan laporan penggunaan dana Rp 275 miliar. Sejauh ini sudah sekitar 80 persen. Sementara sisanya masih terkendala dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing kontrak yang ada.

“Kendalanya kita harus merangkul semua, karena ada 233 kontrak.  Syarat dari keuangankan harus rinci semua, laporan harus digandakan, jadi tanggal 3 Januari itu harus sudah tuntas,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolres Bersama Kelompok Tani Yaring Tab Tanam Cabai

Dia menambahkan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah itu akan disampaikan langsung ke BNPB dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, ada kemungkinan pemerintah pusat menambah anggaran rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Jayapura. “Untuk penambahan dana, kalau semua persyaratan itu dipenuhi, tidak ada lagi pekerjaan yang tersisa,”ujarnya.

Sementara itu, pekerjaan rumah bantuan dampak bencana banjir bandang 2019 di Distrik Ravenirara, kata dia,  selanjutnya akan dilanjutkan oleh pemerintah daerah kabupaten Jayapura, karena biaya pembangunan rumah tersebut saat ini sudah dihitung 100 persen dengan menyesuaikan ketersediaan dana yang dianggarkan senilai Rp 50 juta untuk satu unit rumah. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya