Monday, September 29, 2025
20.5 C
Jayapura

Mabuk, Pengemudi Avanza Tabrak Motor Diparkir

PERIKSA KENDARAAN- Satuan Lalu Lintas Polsek Sentani Timur, saat memeriksa kendaraan mobil Avanza yang mengalami kerusakan, usai menabrak motor yang sedang terparkir di pinggir jalan raya dekat RM. Youga Distrik Sentani Timur, Jumat (11/10). ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Mobil Toyota Alvanza DS 1266 AN yang dikemudikan RA (31)menabrak motor Mio DS 3373 JT yang sedang terparkir di pinggir jalan raya Sentani-Waena dekat tikungan Rumah Makan (RM) Youga Sentani Timur, Jumat (11/10).

Pengemudi mobil diduga dipengaruhi Minuman Keras (Miras) alias mabuk, sehingga tidak mampu mengontrol laju kendaraannya, sehingga menabrak motor yang sedang terpikir di pinggir jalan.

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Heri Wicahya, melalui Kanit Lantas Bripka Daniel Tapilatu saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi kecelakaan, di mana pengemudi mobil Avanza menabrak motor yang sedang terparkir di pinggir jalan raya dekat RM. Youga Distrik Sentani Timur.

“Pengemudi mobil Avanza diduga mabuk, sehingga menabrak motor yang sedang terparkir di pinggir jalan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos di Sentani Timur, Sabtu (12/10).

Baca Juga :  Bahas Perubahan Iklim, Jayapura jadi Tuan Rumah

Menurut Daniel, kecelakaan ini berawal saat pengemudi mobil Avanza melaju dengan kecepatan tinggi dari Waena menuju ke Sentani, sesampainya di tikungan setelah RM. Youga Distrik Sentani Timur, pengemudi langsung menabrak motor yang sedang terparkir di pinggir badan jalan.

“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, tapi akibat kecelakaan ini, mobil Avanza dan sepeda motor (SPM) Mio mengalami kerusakan berat. Diperkirakan kerugian bagi mobil Avanza sebesar Rp 3 juta , sementara kerugian motor Rp 5 juta rupiah,” ucap Daniel. 

Dia menyatakan, pengemudi mobil terancam pelanggaran UU 22 Tahun 2009 Pasal 283 dengan denda Rp 75 ribu dengan kurungan penjara 3 bulan dan juga dikenakan Pasal 311 di mana setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dan membahayakan nyawa atau barang dipidana paling lama 1 tahun dengan denda Rp 3 juta. (bet/tho)

Baca Juga :  Tergenang Air, Pasar Ikan Tidak Bisa Digunakan
PERIKSA KENDARAAN- Satuan Lalu Lintas Polsek Sentani Timur, saat memeriksa kendaraan mobil Avanza yang mengalami kerusakan, usai menabrak motor yang sedang terparkir di pinggir jalan raya dekat RM. Youga Distrik Sentani Timur, Jumat (11/10). ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Mobil Toyota Alvanza DS 1266 AN yang dikemudikan RA (31)menabrak motor Mio DS 3373 JT yang sedang terparkir di pinggir jalan raya Sentani-Waena dekat tikungan Rumah Makan (RM) Youga Sentani Timur, Jumat (11/10).

Pengemudi mobil diduga dipengaruhi Minuman Keras (Miras) alias mabuk, sehingga tidak mampu mengontrol laju kendaraannya, sehingga menabrak motor yang sedang terpikir di pinggir jalan.

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Heri Wicahya, melalui Kanit Lantas Bripka Daniel Tapilatu saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi kecelakaan, di mana pengemudi mobil Avanza menabrak motor yang sedang terparkir di pinggir jalan raya dekat RM. Youga Distrik Sentani Timur.

“Pengemudi mobil Avanza diduga mabuk, sehingga menabrak motor yang sedang terparkir di pinggir jalan,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos di Sentani Timur, Sabtu (12/10).

Baca Juga :  Penyerapan Tenaga Kerja Minim,  Pencaker Capai 900 Orang Lebih

Menurut Daniel, kecelakaan ini berawal saat pengemudi mobil Avanza melaju dengan kecepatan tinggi dari Waena menuju ke Sentani, sesampainya di tikungan setelah RM. Youga Distrik Sentani Timur, pengemudi langsung menabrak motor yang sedang terparkir di pinggir badan jalan.

“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, tapi akibat kecelakaan ini, mobil Avanza dan sepeda motor (SPM) Mio mengalami kerusakan berat. Diperkirakan kerugian bagi mobil Avanza sebesar Rp 3 juta , sementara kerugian motor Rp 5 juta rupiah,” ucap Daniel. 

Dia menyatakan, pengemudi mobil terancam pelanggaran UU 22 Tahun 2009 Pasal 283 dengan denda Rp 75 ribu dengan kurungan penjara 3 bulan dan juga dikenakan Pasal 311 di mana setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dan membahayakan nyawa atau barang dipidana paling lama 1 tahun dengan denda Rp 3 juta. (bet/tho)

Baca Juga :  Sopir Sakit Malaria, Mobil Grandmax Terbalik di Nimbokrang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya