Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Kadistrik Sentani Timur Usir Penambang Pasir

Kepala Distrik Sentani Timur, Steven Ohe saat memimpin penertiban aktivitas galian C di sekitar Stadion Papua Bangkit, Kampung Harapan, Senin (13/5). (FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Kepala Distrik Sentani Timur, Steven Ohe mengambil langkah tegas dengan mengusir penambang pasir yang selama ini melakukan penambangan pasir di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur tempatnya di kawasan perbukitan bersebelahan dengan Stadion Papua Bangkit.

“Saya sudah menutup aktivitas galian C di atas gunung dekat Stadion Papua Bangkit,”kata Steven Ohe saat ditemui Cendrawasih Pos di Kantor Bupati Jayapura, Senin (13/5).

Pengusiran terhadap penambang pasir atau galian C di atas gunung Kampung Harapan itu bukan tanpa alasan. Yang pertama aktivitas penggalian itu dianggap sangat berpotensi mengancam kawasan pemukiman yang ada di sekitar wilayah itu. Kemudian,  di atas lereng itu juga terdapat tower tiang listrik yang memiliki tegangan tinggi sehingga sangat mengancam nyawa manusia khususnya para pekerja dan aktivitas warga yang sering mendatangi kawasan itu. Untuk itu, Kepala Distrik Sentani Timur dengan tegas melarang aktivitas galian C tersebut.

Baca Juga :  Panwas Harus Bekerja Sesuai Prinsip Penyelenggara Pemilu

“Tidak boleh ada aktivitas galian di situ karena selain merusak lingkungan juga merusak pemandangan yang ada di sekitar tempat itu,” paparnya.

Dia mengatakan, tempat itu berpotensi dijadikan sebagai kawasan pariwisata khususnya bagi para pencinta foto selfie dengan latar belakang Stadion Papua Bangkit dan Sunset ketika sore hari. 

Lanjut dia, penertiban  ini juga sebagai bentuk keprihatinan dan perhatian pemerintah distrik terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan bencana alam yang tentunya dapat merugikan banyak pihak, karena  tepat di bawah kaki bukit lokasi galian C itu terdapat aliran sungai.

“Kami sudah turunkan mereka nanti akan dilihat apa saja legalitas suratnya,  tapi sepanjang mengganggu ketertiban umum, pemerintah berhak menata untuk kepentingan banyak orang,”tegasnya.(roy/tho)

Baca Juga :  Kota Sentani  jadi Kota Cerdas
Kepala Distrik Sentani Timur, Steven Ohe saat memimpin penertiban aktivitas galian C di sekitar Stadion Papua Bangkit, Kampung Harapan, Senin (13/5). (FOTO : Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Kepala Distrik Sentani Timur, Steven Ohe mengambil langkah tegas dengan mengusir penambang pasir yang selama ini melakukan penambangan pasir di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur tempatnya di kawasan perbukitan bersebelahan dengan Stadion Papua Bangkit.

“Saya sudah menutup aktivitas galian C di atas gunung dekat Stadion Papua Bangkit,”kata Steven Ohe saat ditemui Cendrawasih Pos di Kantor Bupati Jayapura, Senin (13/5).

Pengusiran terhadap penambang pasir atau galian C di atas gunung Kampung Harapan itu bukan tanpa alasan. Yang pertama aktivitas penggalian itu dianggap sangat berpotensi mengancam kawasan pemukiman yang ada di sekitar wilayah itu. Kemudian,  di atas lereng itu juga terdapat tower tiang listrik yang memiliki tegangan tinggi sehingga sangat mengancam nyawa manusia khususnya para pekerja dan aktivitas warga yang sering mendatangi kawasan itu. Untuk itu, Kepala Distrik Sentani Timur dengan tegas melarang aktivitas galian C tersebut.

Baca Juga :  Oknum Pedagang Bobol ATM Diancam 5 Tahun Penjara

“Tidak boleh ada aktivitas galian di situ karena selain merusak lingkungan juga merusak pemandangan yang ada di sekitar tempat itu,” paparnya.

Dia mengatakan, tempat itu berpotensi dijadikan sebagai kawasan pariwisata khususnya bagi para pencinta foto selfie dengan latar belakang Stadion Papua Bangkit dan Sunset ketika sore hari. 

Lanjut dia, penertiban  ini juga sebagai bentuk keprihatinan dan perhatian pemerintah distrik terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan bencana alam yang tentunya dapat merugikan banyak pihak, karena  tepat di bawah kaki bukit lokasi galian C itu terdapat aliran sungai.

“Kami sudah turunkan mereka nanti akan dilihat apa saja legalitas suratnya,  tapi sepanjang mengganggu ketertiban umum, pemerintah berhak menata untuk kepentingan banyak orang,”tegasnya.(roy/tho)

Baca Juga :  Ribuan Penari akan Ramaikan KMAN

Berita Terbaru

Artikel Lainnya