Monday, June 16, 2025
24.7 C
Jayapura

Pelaku Pembunuhan dan Pengrusakan Tetap Diproses Hukum


Anggota Polres Jayapura saat melakukan pengamanan pasca kasus pembunuhan dan pengrusakan di jalan Makendang, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (13/2).( FOTO : Yewen/Cepos)


SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon menegaskan, pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku pembunuhan terhadap korban Yantis Kogoya (17) dan pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah maupun kendaraan yang berada di jalan Makendang, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (13/2).

Menurut Victor, pihaknya sudah menangkap pelaku pembunuhan dan saat ini sedang diproses lebih lanjut. Sementara itu, untuk pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah dan kendaraan masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dua jam setelah kasus pembunuhan, pelaku langsung kita tangkap dan amankan. Untuk pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah dan kendaraan tetap kita akan proses hukum,”jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Rabu (13/2).

Baca Juga :  DPU Rancang Penataan Kawasan Kota Seluas 68 Hektar

“Pelaku pembunuhan dan pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah dan kendaraan tetap kita proses hukum,”lanjutnya.

Victor menyatakan, motif kasus pembunuhan terhadap korban masih didalami dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, guna mengetahui secara pasti motif penyebab pelaku bunuh korban.

“Hari ini (kemarin-red) pemakaman terhadap korban pembunuhan. Kita berharap situasi tetap kondusif dan semua warga tetap tenang dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,”ujar mantan Kapolres Mimika ini.

Untuk saat ini, situasi di TKP sudah kondusif, tapi pihak kepolisian masih berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal-hal negatif yang akan terjadi di lokasi tersebut.

“Situasi sudah kondusif, tapi anggota kami masih berjaga-jaga di TKP,” pungasnya. (bet/tho)

Baca Juga :  Terus Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan


Anggota Polres Jayapura saat melakukan pengamanan pasca kasus pembunuhan dan pengrusakan di jalan Makendang, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (13/2).( FOTO : Yewen/Cepos)


SENTANI-Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon menegaskan, pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku pembunuhan terhadap korban Yantis Kogoya (17) dan pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah maupun kendaraan yang berada di jalan Makendang, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (13/2).

Menurut Victor, pihaknya sudah menangkap pelaku pembunuhan dan saat ini sedang diproses lebih lanjut. Sementara itu, untuk pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah dan kendaraan masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dua jam setelah kasus pembunuhan, pelaku langsung kita tangkap dan amankan. Untuk pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah dan kendaraan tetap kita akan proses hukum,”jelasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Rabu (13/2).

Baca Juga :  Sudah Lima Tersangka Pembakaran Rumah dikawasan Bandara Diamankan Polisi

“Pelaku pembunuhan dan pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah dan kendaraan tetap kita proses hukum,”lanjutnya.

Victor menyatakan, motif kasus pembunuhan terhadap korban masih didalami dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, guna mengetahui secara pasti motif penyebab pelaku bunuh korban.

“Hari ini (kemarin-red) pemakaman terhadap korban pembunuhan. Kita berharap situasi tetap kondusif dan semua warga tetap tenang dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,”ujar mantan Kapolres Mimika ini.

Untuk saat ini, situasi di TKP sudah kondusif, tapi pihak kepolisian masih berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal-hal negatif yang akan terjadi di lokasi tersebut.

“Situasi sudah kondusif, tapi anggota kami masih berjaga-jaga di TKP,” pungasnya. (bet/tho)

Baca Juga :  Terpaksa Dilakukan untuk Bertahan Hidup dan Bisa Biayai Adik Kuliah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya