Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Inpres Percepatan Pembangunan di Papua Harus Diwujudkan

Bupati Mathius Awoitauw (foto:Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si punya keingin besar agar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9, Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat harus benar-benar diwujudkan untuk membawa perubahan bagi masyarakat di Papua secara khusus Orang Asli Papua (OAP).
Menindaklanjuti Inpres nomor 9 tahun 2020 itu, Bupati Jayapura telah membangun komunikasi dan berdialog langsung dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta beberapa waktu lalu. Itu tidak terlepas dari dukungan Bupati Jayapura agar instruksi presiden tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat, khusus di Kabupaten Jayapura bisa terwujud dengan baik.
Bupati Mathius mengatakan, bicara mengenai upaya percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat, tidak sebatas regulasi, tetapi juga semua elemen, termasuk juga masyarakat adat di dalamnya harus mendukung penuh kebijakan yang telah diturunkan dari pemerintah pusat.
Salah satu yang bisa dilakukan oleh masyarakat adat misalnya dengan tidak menjual tanah untuk kepentingan pribadi. Karena sesungguhnya orang asli Papua itu adalah masyarakat adat yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan dengan tanah ulayat.
“Tanah jangan dijual, kalau bisa dibicarakan untuk kepentingan umum, bagaimana. Kepentingan umum itu termasuk kepentingan kita juga,” kata Bupati Matius ketika melakukan dialog dengan sejumlah ondoafi dari sejumlah kampung di Kabupaten Jayapura, Senin (7/12).
Orang nomor satu di Kabupaten Jayapura itu mengatakan, status tanah di Kabupaten Jayapura, masyarakat adat harus bisa membedakan antara kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah dan juga kepentingan perorangan yang dilakukan oleh pihak swasta atau investor.
Misalnya kepentingan umum seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, jalan dal lain-lain yang sifatnya dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
“Tapi kalau bisa kita harus hentikan penjualan penjualan tanah. Saatnya kita bisa berkarya di atas tanah kita sendiri. Membangun di atas tanah kita sendiri,” ujarnya.
lanjut dia, bicara mengenai instruksi Presiden Republik Indonesia terkait percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat, maka harus dilakukan di atas tanahnya sendiri. Karena kalau tidak kesejahteraan yang dimaksudkan itu tidak akan terwujud.
Menurut dia, sebagai tindak lanjut dari implementasi instruksi Presiden nomor 9 2020 tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat itu, Bupati Jayapura secara khusus setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta untuk membahas implementasi dari instruksi Presiden nomor 9 itu.
Diakui, dirinya baru saja bertemu dengan Menteri ATR BPN di Jakarta. Ke depan masalah tanah ini tidak lagi menjadi problem pembangunan. “Kita di sini baru rencana saja, mulai ada masalah, ada palang. Setelah dibangun juga masih ada dipalang. Kita tidak pernah akan maju-maju, kita bicara tentang kesejahteraan model begini tidak bisa. Karena itu, kita harus buat keputusan, kalau mau maju bagaimana. Yang paling sederhana adalah jangan jual tanah. Nah kalau tidak dijual, apa yang harus kita lakukan di atas tanah itu,” tambahnya.(roy/tho).

Baca Juga :  Raperda Kompensasi Pelabuhan Depapre Mulai Digodok
Bupati Mathius Awoitauw (foto:Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si punya keingin besar agar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9, Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat harus benar-benar diwujudkan untuk membawa perubahan bagi masyarakat di Papua secara khusus Orang Asli Papua (OAP).
Menindaklanjuti Inpres nomor 9 tahun 2020 itu, Bupati Jayapura telah membangun komunikasi dan berdialog langsung dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta beberapa waktu lalu. Itu tidak terlepas dari dukungan Bupati Jayapura agar instruksi presiden tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat, khusus di Kabupaten Jayapura bisa terwujud dengan baik.
Bupati Mathius mengatakan, bicara mengenai upaya percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat, tidak sebatas regulasi, tetapi juga semua elemen, termasuk juga masyarakat adat di dalamnya harus mendukung penuh kebijakan yang telah diturunkan dari pemerintah pusat.
Salah satu yang bisa dilakukan oleh masyarakat adat misalnya dengan tidak menjual tanah untuk kepentingan pribadi. Karena sesungguhnya orang asli Papua itu adalah masyarakat adat yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan dengan tanah ulayat.
“Tanah jangan dijual, kalau bisa dibicarakan untuk kepentingan umum, bagaimana. Kepentingan umum itu termasuk kepentingan kita juga,” kata Bupati Matius ketika melakukan dialog dengan sejumlah ondoafi dari sejumlah kampung di Kabupaten Jayapura, Senin (7/12).
Orang nomor satu di Kabupaten Jayapura itu mengatakan, status tanah di Kabupaten Jayapura, masyarakat adat harus bisa membedakan antara kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah dan juga kepentingan perorangan yang dilakukan oleh pihak swasta atau investor.
Misalnya kepentingan umum seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, jalan dal lain-lain yang sifatnya dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
“Tapi kalau bisa kita harus hentikan penjualan penjualan tanah. Saatnya kita bisa berkarya di atas tanah kita sendiri. Membangun di atas tanah kita sendiri,” ujarnya.
lanjut dia, bicara mengenai instruksi Presiden Republik Indonesia terkait percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat, maka harus dilakukan di atas tanahnya sendiri. Karena kalau tidak kesejahteraan yang dimaksudkan itu tidak akan terwujud.
Menurut dia, sebagai tindak lanjut dari implementasi instruksi Presiden nomor 9 2020 tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat itu, Bupati Jayapura secara khusus setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta untuk membahas implementasi dari instruksi Presiden nomor 9 itu.
Diakui, dirinya baru saja bertemu dengan Menteri ATR BPN di Jakarta. Ke depan masalah tanah ini tidak lagi menjadi problem pembangunan. “Kita di sini baru rencana saja, mulai ada masalah, ada palang. Setelah dibangun juga masih ada dipalang. Kita tidak pernah akan maju-maju, kita bicara tentang kesejahteraan model begini tidak bisa. Karena itu, kita harus buat keputusan, kalau mau maju bagaimana. Yang paling sederhana adalah jangan jual tanah. Nah kalau tidak dijual, apa yang harus kita lakukan di atas tanah itu,” tambahnya.(roy/tho).

Baca Juga :  Yapsi dan Demta Masuk Zona Kuning Penyebaran Covid-19

Berita Terbaru

Artikel Lainnya