Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Bintang Kejora dan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dari Januari – Oktober 2020 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Biak, Jumat (11/12) kemarin.(foto:Fiktor/Cepos)

BIAK-Kejaksaan Negeri Biak melakukan pemusnahan terhadap puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum selama periode bulan Januari sampai Oktober 2020. Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih, SH, MH, di Halaman Kejaksaan Negeri Biak, kemarin.
Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, Kasat Reskrim dan Kasatresnarkoba Polres Biak Numfor, Pasi Pers Kodim 1708/BN serta pejabat di lingkungan Kejari Biak Numfor.
Barang-barang bukti yang dimusnakan itu diantaraya adalah kasus tindak pidana penikaman, barang bukti perkara pengeboman ikan, barang bukti perkara pemerkosaan, barang bukti perkara penipuan dengan modus arisan online dan beberapa lainnya.
“Jadi barang bukti yang kami musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim,” ujar Kajari.
Menurutnya, lampiran data barang bukti yang dimusnahkan dari 26 perkara juga terdapat atribut berlambang Bintang Kejora dan KNPB yang terdiri dari topi, baju loreng, jaket loreng hingga sepatu PDL dan sangkur.
Juga ada barang bukti berupa 2 unit ponsel, 20 unit senjata tajam, martelu, skop, komputer beserta printer, bantal, kasur, pakaian, balok kayu, obat peracik bom, print out E-tiket, buku tabungan, kartu ATM dan rekening koran.
“Perlu saya sampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi aparat keamanan, pemerintah dan masyarakat. Jadi pemusnahan dilakukan dengan cara membakar,” pungkas Erwin.(itb/tri)

Baca Juga :  Pemkab Salurkan Bama di 139 Kampung
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dari Januari – Oktober 2020 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Biak, Jumat (11/12) kemarin.(foto:Fiktor/Cepos)

BIAK-Kejaksaan Negeri Biak melakukan pemusnahan terhadap puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum selama periode bulan Januari sampai Oktober 2020. Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih, SH, MH, di Halaman Kejaksaan Negeri Biak, kemarin.
Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, Kasat Reskrim dan Kasatresnarkoba Polres Biak Numfor, Pasi Pers Kodim 1708/BN serta pejabat di lingkungan Kejari Biak Numfor.
Barang-barang bukti yang dimusnakan itu diantaraya adalah kasus tindak pidana penikaman, barang bukti perkara pengeboman ikan, barang bukti perkara pemerkosaan, barang bukti perkara penipuan dengan modus arisan online dan beberapa lainnya.
“Jadi barang bukti yang kami musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim,” ujar Kajari.
Menurutnya, lampiran data barang bukti yang dimusnahkan dari 26 perkara juga terdapat atribut berlambang Bintang Kejora dan KNPB yang terdiri dari topi, baju loreng, jaket loreng hingga sepatu PDL dan sangkur.
Juga ada barang bukti berupa 2 unit ponsel, 20 unit senjata tajam, martelu, skop, komputer beserta printer, bantal, kasur, pakaian, balok kayu, obat peracik bom, print out E-tiket, buku tabungan, kartu ATM dan rekening koran.
“Perlu saya sampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi aparat keamanan, pemerintah dan masyarakat. Jadi pemusnahan dilakukan dengan cara membakar,” pungkas Erwin.(itb/tri)

Baca Juga :  Targetkan Tiap Hari 70-an Warga Pasar Lama Ikut Rapid Test

Berita Terbaru

Artikel Lainnya