Site icon Cenderawasih Pos

Pernikahan Dini Masih Ditemukan di Kota Sentani dan Distrik Airu

Miryam Soumilena (foto: Priyadi/Cepos)

SENTANI -Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena mengatakan, kasus pernikahan anak di bawah umur (dini) masih banyak ditemukan di Kabupaten Jayapura. Contohnya di distrik terjauh Kabupaten Jayapura yakni di Distrik Airu maupun di pusat ibu Kota Kabupaten Jayapura di Kota Sentani.

“Di Kabupaten Jayapura masih ditemukan anak di bawah umur yang usianya 15 tahun menikah dengan orang tua.  Baik itu di Distrik Airu maupun di Kota Sentani. Hal ini berdasarkan data yang kami dapat dari Puskesmas ,  bekerjasama dengan paralegal/pendamping hukum dengan memberikan informasi  terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada distrik- distrik Se-Kabupaten Jayapura,”ungkapnya, saat dikonfirmasi wartawan Cenderawasih Pos, Sabtu (7/9) pekan kemarin.

Dijelaskan, kebiasaan menikahkan anak di bawah umur dengan orang yang umumnya jauh di atasnya di Distrik Airu sering terjadi, hal ini dikarenakan salah satu faktornya anak- anak di Distrik Airu jika tidak bersekolah mereka ikut orang tuanya ke kebun. Kemudian ada orang yang sudah berumur mengajak nikah anak tersebut dan orang tua memilih menikahkan anaknya tersebut dengan harapan bisa mengurangi beban orang tua.

“Di Distrik Airu,  anak- anak yang umurnya masih di bawah 15 tahun mereka dikawinkan orang tuanya ada 3 anak,”ujarnya.

Selain di Distrik Airu,  ada juga di Kota Sentani,  anak yang menikah di bawah umur bukan OAP   tapi non OAP di tahun lalu ada 3 anak dan tahun ini 2 orang anak.  Permasalah anak menikah di bawah umur di Kota Sentani sudah diselesaikan, ini disebabkan akibatkan faktor ekonomi.  Menikahkan anak di bawah umur ada yang untuk menutup kebutuhan ekonomi dan ada juga faktor kebiasaan yang ada di kampung halaman orang tua tersebut di daerah luar Papua.

Memitigasi  adanya pernikahan anak di bawah umur,  hal yang dilakukan DPPPA Kabupaten Jayapura adalah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama jika ada pengajuan anak menikah di bawah umur, maka Pengadilan Agama tidak bisa mengeluarkan rekomendasi,  karena nanti akan disampaikan ke DPPPA Kabupaten Jayapura dan dilakukan mediasi.

Mediasi ini akan melibatkan banyak instansi termasuk pemuka agama, orang tua kedua belah pihak mempelai dan keluarganya dengan dipertemukan bersama untuk diberikan pemahaman terkait dampak dari pernikahan anak di bawah umur  tidak diperbolehkan   karena ini menyangkut masa depan anak khususnya bagi anak perempuan.

“Anak-anak mempunyai masa depan yang harus dikejar dan diraih dan harus ditopang oleh orang tua, jika orang tua mengawinkan anak di usia dini maka anak bisa bermasalah dikemudian,”bebernya.

Lanjutnya, dampak anak menikah di bawah umur, nanti reproduksi anak perempuan bisa terganggu dan menyebabkan penyakit yang bisa berakibat kematian, melahirkan bayi prematur atau stunting, tidak bisa mengurus anak dengan baik karena usia masih labil, bisa mengalami gangguan psikologis yang bisa membahayakan anak dan ibunya, bisa terjadi KDRT dan lainnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version