SENTANI- Informasi mengenai masih adanya 30-an kepala keluarga yang mendiami barak penampungan sementara yang ada di Distrik Demta, Kabupaten Jayapura, akibat terkena dampak bencana diakui oleh pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Jayapura.
Pemerintah memastikan, 30-an kepala keluarga tersebut bukan berasal dari korban bencana banjir bandang Maret 2019 lalu. Tetapi mereka tercatat sebagai korban bencana alam yang terjadi sebelum tahun 2019.
” Mereka terkena dampak bencana sebelumnya 2019, bukan tahun 2019,”kata Kepala BPBD Kabupaten Jayapura, Jan Willem Rumere saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kantor BPBD, Rabu (5/10).
Meski begitu data mereka sebagai korban dampak bencana alam itu juga masih ada dan tercatat oleh pemerintah. Pasca kejadian itu pemerintah sudah mengambil langkah penanganan dengan membangun barak penampungan itu.
“Saya sendiri belum tahu persis penanganan sebelum saya masuk ke sini itu seperti apa. Saya saat ditempatkan di sini, itu menjadi salah satu agenda untuk saya mengecek, kenapa tidak ditangani atau tidak dilakukan rekonstruksi untuk rumah-rumahnya,”ungkap Kepala BPBD.
Dia menegaskan, korban bencana tersebut sangat layak untuk dibantu pemerintah. Meskipun penanganan mereka baru sampai pada pembangunan tempat tinggal berupa barak sementara, karena sesungguhnya pemerintah hadir untuk menangani masyarakat dengan permasalahannya.
Pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat terkait dengan status para korban itu. Apakah bisa ditangani dengan pembiayaan dari BNPB melalui dana hibah yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten Jayapura, karena dari dokumen pembiayaan untuk rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Jayapura sangat jelas, hanya untuk bencana banjir bandang 2019.
“Kami akan tanya yang tahun-tahun sebelumnya yang belum teratasi bagaimana solusi penanganannya. Jadi ini menjadi PR kita,”ujarnya.
Dia menambahkan, dengan adanya peristiwa atau persoalan yang sudah sekian lama terjadi, semestinya jika ditangani oleh pemerintah daerah sudah ada instansi teknis dalam hal ini Dinas Perumahan Kabupaten Jayapura. Akan tetapi jika mengenai jembatan atau konstruksi, maka menjadi tanggung jawab Dinas PU.”Jadi BNPB dan BPBD ini hadir untuk menangani kedaruratan, merekonstruksi kembali juga ada jangka waktu,”tandasnya. (roy/ary)