Monday, February 23, 2026
32.7 C
Jayapura

Tertibkan PKL dan Bangunan yang Langgar Damilja

Anggota Satpol PP Kabupaten Jayapura saat mengukur Damilja pada bangunan KoramilĀ  1701-01 Sentani, Senin (7/6). Sesuai aturan, jarak Damilja itu 20 meter dari median jalan. (FOTO:Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Pemerintah Distrik  Sentani dan Satpol PP dan dibackup TNI/Polri mulai melakukan penertiban bangunan yang sudah melanggar aturan Daerah Milik Jalan (Damilja). Termasuk dalam kegiatan itu, pemerintah menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual di atas trotoar dan yang  menjual barang atau komoditi tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemkab. 

Kepaala Distrik Sentani Kota, Erol Daisiu mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya itu bertujuan untuk menata dan menertibkan PKL yang berjualan di sepanjang pinggir jalan protokol. 

ā€œSebelumnya kita sudah kirim surat pemberitahuan sebanyak dua kali, sehingga dengan dasar itu, kita ambil langkah untuk menertibkan mereka,ā€ kata Erol Daisiu kepada wartawan usai penertiban itu, Senin (7/6). 

Baca Juga :  Inflasi dan DOB Pengaruhi Penerimaan PADĀ  Kab. Jayapura

Dia mengatakan, penertiban itu lebih kepada pendekatan persuasif. Dia berharap, seluruh PKL yang ada di jalan protokol ini atau yang menggunakan areal jalan supaya menaati aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah. 

Penertiban ini akan dilanjutkan pada 14 Juni dengan lebih tegas. Hal itu dilakukan apabila upaya persuasif yang dilakukan pihaknya tidak digubris oleh para PKL. 

ā€œSeluruh masyarakat juga sudah melihat bahawa di Kota Sentani sudah tidak teratur, pokoknya penataan di kota ini sudah tidak bagus, sehingga kita ambil langkah, ini juga sudah ada persetujuan bupati,ā€pungkasnya.(roy/tho)

Anggota Satpol PP Kabupaten Jayapura saat mengukur Damilja pada bangunan KoramilĀ  1701-01 Sentani, Senin (7/6). Sesuai aturan, jarak Damilja itu 20 meter dari median jalan. (FOTO:Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Pemerintah Distrik  Sentani dan Satpol PP dan dibackup TNI/Polri mulai melakukan penertiban bangunan yang sudah melanggar aturan Daerah Milik Jalan (Damilja). Termasuk dalam kegiatan itu, pemerintah menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual di atas trotoar dan yang  menjual barang atau komoditi tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemkab. 

Kepaala Distrik Sentani Kota, Erol Daisiu mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya itu bertujuan untuk menata dan menertibkan PKL yang berjualan di sepanjang pinggir jalan protokol. 

ā€œSebelumnya kita sudah kirim surat pemberitahuan sebanyak dua kali, sehingga dengan dasar itu, kita ambil langkah untuk menertibkan mereka,ā€ kata Erol Daisiu kepada wartawan usai penertiban itu, Senin (7/6). 

Baca Juga :  Laka Lalu Lintas di Kampung Waibron, Satu Orang Tewas di Tempat

Dia mengatakan, penertiban itu lebih kepada pendekatan persuasif. Dia berharap, seluruh PKL yang ada di jalan protokol ini atau yang menggunakan areal jalan supaya menaati aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah. 

Penertiban ini akan dilanjutkan pada 14 Juni dengan lebih tegas. Hal itu dilakukan apabila upaya persuasif yang dilakukan pihaknya tidak digubris oleh para PKL. 

ā€œSeluruh masyarakat juga sudah melihat bahawa di Kota Sentani sudah tidak teratur, pokoknya penataan di kota ini sudah tidak bagus, sehingga kita ambil langkah, ini juga sudah ada persetujuan bupati,ā€pungkasnya.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya