Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Kementrian PUPR Diminta Revitalisasi Danau di Papua

JAYAPURA-Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta untuk merevitalisasi danau untuk mengembalikan fungsi alami danau sebagai tampungan air melalui pengerukan, pembersihan gulma air atau eceng gondok, pembuatan tanggul, termasuk penataan di kawasan daerah aliran sungai.

Anggota DPR Papua Jhon NR Gobai  menjelaskan bahwa saat ini beberapa danau di Papua, dipenuhi enceng gondok, sehingga harus dikeruk atau dibersihkan. Danau yang sebelumnya indah ini, kini rusak oleh beberapa permasalahan yakni pencemaran lingkungan danau, degradasi lingkungan dan naiknya permukaan air danau.

“Ketika terjadi bencana di Sentani akibat longsor yang terjadi di Cycloop tahun 2019, kami berinisiatif untuk mengadakan rapat dengar pendapat bersama ondoafi, tokoh-tokoh dan  kepala suku yang ada di Sentani dan kami berkumpul di Obhe (rumah adat Sentani) Kampung Harapan, mereka mengusulkan agar ada peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan danau dengan dasar itu tahun 2019,” jelas Gobai, Kamis, (6/7).

Baca Juga :  Di Distrik Sentani, 52 Orang Positif Covid-19

Ia mengatakan perlunya perlindungan danau dan menyarankan danau di  Papua perlu dibersihkan dari enceng gondok, kemudian menyusun Perda perlindungan pengembangan danau di Papua dan mengusulkan rancangan peraturan daerah provinsi tentang perlindungan dan pengembangan danau di Papua.

“Kini telah disahkan dan telah diberikan penomoran, Perdasus Papua Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelematan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua maka saat ini menjadi pertanyaan dari kami adalah kapan Pemerintah Provinsi Papua akan menindaklanjuti peraturan daerah ini melalui kebijakan dan dana,” pintanya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa revitalisasi danau sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Papua Barat salah satu tugas Kementrian PUPR adalah meningkatkan daerah irigasi serta melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi irigasi pembangunan embung dan bendungan di daerah rawan pangan, pembangunan pengendali banjir di daerah rawan bencana, pembangunan tanggul pemecah gelombang untuk pencegahan abrasi, dan revitalisasi danau.

Baca Juga :  Pj Bupati Dinilai Lambat Anggarkan Dana Hibah ke KPU

“Kami berharap Bidang Sungai Danau Embung Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dapat melakukan revitalisasi Danau Sentani, Danau Ayamaru, Danau Anggi, dan Danau Paniai,” tutupnya. (oel/nat)

JAYAPURA-Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta untuk merevitalisasi danau untuk mengembalikan fungsi alami danau sebagai tampungan air melalui pengerukan, pembersihan gulma air atau eceng gondok, pembuatan tanggul, termasuk penataan di kawasan daerah aliran sungai.

Anggota DPR Papua Jhon NR Gobai  menjelaskan bahwa saat ini beberapa danau di Papua, dipenuhi enceng gondok, sehingga harus dikeruk atau dibersihkan. Danau yang sebelumnya indah ini, kini rusak oleh beberapa permasalahan yakni pencemaran lingkungan danau, degradasi lingkungan dan naiknya permukaan air danau.

“Ketika terjadi bencana di Sentani akibat longsor yang terjadi di Cycloop tahun 2019, kami berinisiatif untuk mengadakan rapat dengar pendapat bersama ondoafi, tokoh-tokoh dan  kepala suku yang ada di Sentani dan kami berkumpul di Obhe (rumah adat Sentani) Kampung Harapan, mereka mengusulkan agar ada peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan danau dengan dasar itu tahun 2019,” jelas Gobai, Kamis, (6/7).

Baca Juga :  Seorang Wanita Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi

Ia mengatakan perlunya perlindungan danau dan menyarankan danau di  Papua perlu dibersihkan dari enceng gondok, kemudian menyusun Perda perlindungan pengembangan danau di Papua dan mengusulkan rancangan peraturan daerah provinsi tentang perlindungan dan pengembangan danau di Papua.

“Kini telah disahkan dan telah diberikan penomoran, Perdasus Papua Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelematan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua maka saat ini menjadi pertanyaan dari kami adalah kapan Pemerintah Provinsi Papua akan menindaklanjuti peraturan daerah ini melalui kebijakan dan dana,” pintanya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa revitalisasi danau sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Papua Barat salah satu tugas Kementrian PUPR adalah meningkatkan daerah irigasi serta melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi irigasi pembangunan embung dan bendungan di daerah rawan pangan, pembangunan pengendali banjir di daerah rawan bencana, pembangunan tanggul pemecah gelombang untuk pencegahan abrasi, dan revitalisasi danau.

Baca Juga :  Oknum Kader Lakukan Penipuan,  Partai Siap Tidak Tegas

“Kami berharap Bidang Sungai Danau Embung Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dapat melakukan revitalisasi Danau Sentani, Danau Ayamaru, Danau Anggi, dan Danau Paniai,” tutupnya. (oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya