SENTANI– Bandara Sentani bersama 16 bandara lainnya di Indonesia ditetapkan sebagai bandara internasional yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Menurut Sekda Hanna Hikoyabi, ini menjadi kebanggaan Pemkab Jayapura dan Masyarakat Kabupaten Jayapura, karena bandara di wilayah Timur Indonesia ini merupakan pintu masuk utama bagi penumpang dan wisatawan di wilayah Indonesia bagian timur.
Untuk itu, dengan ditetapkannya Bandara Sebagai sebagai Bandara Internasional, Sekda berharap pelayanan tetap terus ditingkatkan dan sarana prasarana yang ada di bandara harus ditingkatkan seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.
“Dengan ditetapkannya Bandara Sentani sebagai salah satu bandara berkelas internasional, maka perlu diperhatikan soal pelayanan bagi masyarakat secara khusus di Provinsi Papua,”ungkapnya, Jumat (3/5) kemarin.
Diakui, Bandara Sentani sudah diubah namanya menjadi Bandara Theis Hiyo Eluay dan PT. Angkasapura I harus berkordinasi dengan pemerintah pusat agar nama bandara segera drubah dan ditetapkan juga. Tdak hanya soal Bandara Sentani menjadi Bandara Internasional, tetapi namanya juga perlu ditetapkan, sehingga dunia internasional juga tahu bahwa Bandara Sentani sudah diubah namanya menjadi Bandara Theis Hiyo Eluay.
Selain itu, dengan menjadi bandara internasional maka diminta kepada pengunjung maupun penumpang di Bandara Sentani, baik yang datang maupun yang berangkat untuk selalu menjaga dan merawat kebersihan, kenyamanan dan keamanan.(dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos