Thursday, December 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Anggota DPRD Terancam Tidak Terima Gaji

Sekwan A.Muhamada Tohir ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

Jika Ketua DPRD Definitif Belum Dilantik

SENTANI- Hingga saat ini, ketua DPRD definitif Kabupaten Jayapura belum mendapat surat keputusan tetap. Sehingga hal ini sangat berdampak terhadap penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan dari anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024 itu.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan)  Kabupaten Jayapura, A. Hamid Tohir mengatakan, salah satu tugas besar dewan yang sudah menanti adalah pembahasan RAPBD induk Tahun 2020 Kabupaten Jayapura yang harus dilaksanakan pada 2019 ini.

“Kalau ini tidak dilakukan karena alasan belum adanya ketua definitif bisa saja kita dapat sanksi. Salah satunya anggota dewan tidak bisa menerima gaji,”  kata A. Hamid Tohir kepada watawan di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (4/11).

Baca Juga :  Menuju Pemilu 2024, KPU Butuh 90 Tenaga PPD

Kendati demikian, dia memastikan, pihaknya berusaha agar pembahasan RAPBD Tahun 2020 dilaksanakan paling lambat Desember. Dia mengatakan, saat ini secara umum anggota DPRD Kabupaten Jayapura itu memang belum bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya pasca dilantik secara resmi sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.

“Sementara ini DPRD Jayapura masih menunggu ketua definitif. Kalau itu sudah ada baru kita bisa menyusun agenda kerja dewan ke depan,” jelasnya.

Adapun agenda kerja dewan seperti kunjungan kerja, pembahasan KUA PPS, penandatanganan nota kesepakatan, tiga pembahasan APBD induk 2020. Sementara untuk ketua sementara hanya sebatas melakukan atau memimpin rapat- rapat, pembentukan fraksi dan beberapa kegiatan lainnya yang sudah diatur dalam ketentuan. (roy/tho)

Baca Juga :  MSF Diharapkan  Berkontribusi ke Agenda Pembangunan
Sekwan A.Muhamada Tohir ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

Jika Ketua DPRD Definitif Belum Dilantik

SENTANI- Hingga saat ini, ketua DPRD definitif Kabupaten Jayapura belum mendapat surat keputusan tetap. Sehingga hal ini sangat berdampak terhadap penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan dari anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode 2019-2024 itu.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan)  Kabupaten Jayapura, A. Hamid Tohir mengatakan, salah satu tugas besar dewan yang sudah menanti adalah pembahasan RAPBD induk Tahun 2020 Kabupaten Jayapura yang harus dilaksanakan pada 2019 ini.

“Kalau ini tidak dilakukan karena alasan belum adanya ketua definitif bisa saja kita dapat sanksi. Salah satunya anggota dewan tidak bisa menerima gaji,”  kata A. Hamid Tohir kepada watawan di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (4/11).

Baca Juga :  Menuju Pemilu 2024, KPU Butuh 90 Tenaga PPD

Kendati demikian, dia memastikan, pihaknya berusaha agar pembahasan RAPBD Tahun 2020 dilaksanakan paling lambat Desember. Dia mengatakan, saat ini secara umum anggota DPRD Kabupaten Jayapura itu memang belum bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya pasca dilantik secara resmi sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.

“Sementara ini DPRD Jayapura masih menunggu ketua definitif. Kalau itu sudah ada baru kita bisa menyusun agenda kerja dewan ke depan,” jelasnya.

Adapun agenda kerja dewan seperti kunjungan kerja, pembahasan KUA PPS, penandatanganan nota kesepakatan, tiga pembahasan APBD induk 2020. Sementara untuk ketua sementara hanya sebatas melakukan atau memimpin rapat- rapat, pembentukan fraksi dan beberapa kegiatan lainnya yang sudah diatur dalam ketentuan. (roy/tho)

Baca Juga :  Warga Diminta Buang Sampah Sesuai Waktu yang Ditentukan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya