“Masih ada petugas yang berjaga sebagai langkah antisipasi apabila ada pengguna jasa yang mengalami kesulitan,”imbuhnya.
Ditambahkan, pengguna jasa dapat menggunakan kartu e-money Mandiri, Tapcash BNI, Brizzi BRI, dan Flazz BCA, Implementasi digitalisasi transaksi ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Turunan hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.(dil)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos