Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Tiga Distrik Belum Bisa Terapkan Relaksasi Kontekstual

Bupati Mathius ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI-Sebanyak Tiga distrik di Kabupaten Jayapura yakni Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu  belum bisa menerapkan kebijakan relaksasi kontekstual sesuai tanggal yang ditentukan, sebagaimana hasil keputusan bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Forkopimda Kabupaten Jayapura.

“Untuk tiga distrik yang kita sebutkan itu belum bisa menerapkan kebijakan relaksasi kontekstual karena masih masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19,” kata Bupati Matius saat diwawancarai melalui sambungan teleponnya, Kamis (4/6).

Lanjut Bupati Mathius Awoitauw,  penerapan  kebijakan relaksasi kontekstual di tiga distrik yang masuk zona merah itu baru bisa diterapkan setelah dilakukan sosialiasi terkait peningkatan protokol kesehatan. Pasalnya, menurut Bupati, kedisiplinan warga terhadap aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah saat ini belum maksimal.

Baca Juga :  Kunjungan Warga ke Bukit Tungku Wiri Meningkat

“Ini terlalu beresiko kalau kita tidak menerapkan protokol kesehatan yang baik,”katanya.

Dia mengaku, sampai saat ini jumlah pasien positif di Kabupaten Jayapura terus bertambah. Di satu sisi, masyarakat masih banyak yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah dan menghindari penyebaran Covid-19 ini. 

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Jayapura itu mengatakan, penerapan kebijakan baru ini tidak hanya berlaku di daerah kota atau di zona merah, tetapi di zona hijau juga pengawasan dan pembatasan tetap dilakukan dengan mengacu pada ketetapan protokol kesehatan yang ada. Untuk membatasi masyarakat dari kampung ke kota, memerintahkan mengaktifkan pos penjagaan di beberapa titik. 

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura akan mengaktifkan pos penjagaan di daerah Porowai dan jalan baru dari Arso ke Yoka. Kita persiapkan dua pos penjagaan di situ,” tegasnya. (roy/tho)

Baca Juga :  Pemkab Diminta Evaluasi Pembatasan Waktu
Bupati Mathius ( FOTO: Robert Cepos)

SENTANI-Sebanyak Tiga distrik di Kabupaten Jayapura yakni Distrik Sentani, Sentani Timur dan Waibu  belum bisa menerapkan kebijakan relaksasi kontekstual sesuai tanggal yang ditentukan, sebagaimana hasil keputusan bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Forkopimda Kabupaten Jayapura.

“Untuk tiga distrik yang kita sebutkan itu belum bisa menerapkan kebijakan relaksasi kontekstual karena masih masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19,” kata Bupati Matius saat diwawancarai melalui sambungan teleponnya, Kamis (4/6).

Lanjut Bupati Mathius Awoitauw,  penerapan  kebijakan relaksasi kontekstual di tiga distrik yang masuk zona merah itu baru bisa diterapkan setelah dilakukan sosialiasi terkait peningkatan protokol kesehatan. Pasalnya, menurut Bupati, kedisiplinan warga terhadap aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah saat ini belum maksimal.

Baca Juga :  Ikuti Prapenas, Kab. Jayapura Siap Orbitkan Produk dan Potensi Lokal

“Ini terlalu beresiko kalau kita tidak menerapkan protokol kesehatan yang baik,”katanya.

Dia mengaku, sampai saat ini jumlah pasien positif di Kabupaten Jayapura terus bertambah. Di satu sisi, masyarakat masih banyak yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah dan menghindari penyebaran Covid-19 ini. 

Lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Jayapura itu mengatakan, penerapan kebijakan baru ini tidak hanya berlaku di daerah kota atau di zona merah, tetapi di zona hijau juga pengawasan dan pembatasan tetap dilakukan dengan mengacu pada ketetapan protokol kesehatan yang ada. Untuk membatasi masyarakat dari kampung ke kota, memerintahkan mengaktifkan pos penjagaan di beberapa titik. 

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura akan mengaktifkan pos penjagaan di daerah Porowai dan jalan baru dari Arso ke Yoka. Kita persiapkan dua pos penjagaan di situ,” tegasnya. (roy/tho)

Baca Juga :  Papua Miliki 5 Nilai Raport Merah di Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya