Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

APBD TA 2024 Kab. Jayapura Lebih dari Rp 1,5 Triliun

*Banyak Catatan untuk Pj Bupati Jayapura

SENTANI– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2024 dan Reperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jayapura tahun 2024 telah memasuki tahap akhir.

  Semua itu dibahas dalam Rapat Paripurna IV  DPRD Kabupaten Jayapura dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Pj Bupati Jayapura dengan Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Jayapura Tentang Penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 dan RIPDA Kabupaten Jayapura Tahun 2023di Hotel Horison Sentani, Kamis (30/11).

Ditetapkan untuk Raperda APBD TA 2024 Kabupaten Jayapura sebesar Rp 1.545.879.556.532. terdiri belanja daerah Rp 1.541.979.556.532. defisit/surplus Rp 3.9 miliar, pembiayaan daerah (pengeluaran) Rp 3.3 miliar, pembiayaan Netto Rp 3.3 miliar dan telah diberi nomor DPRD Kabupaten Jayapura nomor 10 tahun 2023 oleh pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura.

Penetapan Raperda APBD TA 2024 Kabupaten Jayapura disetujui  Fraksi Bhineka Tunggal Ika, Fraksi partai NasDem, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Gerinda.

Dari masing- masing catatan Fraksi untuk Raperda APBD TA 2024  memang banyak ditujukan kepada Pj Bupati Jayapura seperti dari Fraksi Partai Gerindra, yang laporan dibacakan Ketua Fraksi Partai Gerinda Basuki, meminta pemerintah Kabupaten Jayapura untuk bisa terus menggenjot penerimaan PAD karena PAD mengalami penurunan 14,2 persen dari anggaran tahun sebelumnya.

Baca Juga :  BLT Tahap 1 akan Disalurkan Bulan Depan

Termasuk sesuai hasil kunjungan kerja di lapangan terkait dana Otsus yang diperuntukkan untuk OAP maka pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar membentuk tim pengawas untuk mengawasi bantuan-bantuan yang turun ke kampung sehingga semua bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Sedangkan dari Fraksi PDI Perjuangan pelapor yang membaca Hermes Felle meminta kepada pemerintah Kabupaten Jayapura untuk memperhatikan ruas jalan di Kabupaten Jayapura terutama Jalan lingkar Danau Sentani dari Kampung Babrongko, Kampung Dundai dan Borowai, akses jalannya belum dibangun mohon diperhatikan agar pada tahun 2024 dapat dibangun.

Dari Fraksi Partai Nasdem Laporan yang dibacakan Rasino, bahwa, Partai Nasdem merekomendasikan agar pemerintah Kabupaten Jayapura dapat menambah anggaran yang bersumber dari dana Otsus atau sumber dana lainnya di distrik, kelurahan dan kampung. Termasuk Pj Bupati diminta bisa memperhatikan untuk biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kuliah di luar negeri  karena 00mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri adalah OAP dan anak Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Pekerja Publik yang Telah Divaksin Capai 40 Persen

Sedangkan Fraksi Bhineka Tunggal Ika (BTI) yang dibacakan pelapor Muhammad Akbar, bahwa fraksi BTI menganggap Pj Bupati kurang serius dalam mempersiapkan pesta demokrasi Pemilu tahun 2024. Hal ini terlihat bahwa PJ Bupati tidak melaksanakan surat edaran Kemendagri dalam perihal dana hibah untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di mana dalam surat edaran tersebut setiap kepala daerah wajib menyediakan dana hibah awal sebesar 40% dari yang disepakati kurang lebih Rp 56 miliar, namun faktanya Pj Bupati Jayapura hanya memberikan kurang lebih 10% dari yang disepakati atau sebesar kurang lebih hanya Rp 5 miliar. Tentu ini bertentangan dengan surat edaran dari Kemendagri dengan alasan keterbatasan ketersediaan dana di kas daerah. Namun demikian, di satu sisi Pj Bupati telah mendepositokan uang kas daerah sebesar kurang lebih Rp 23 miliar dari Bank Papua ke Bank BRI dengan alasan untuk mendapatkan bunga bank yang lebih besar. (dil/ary)

*Banyak Catatan untuk Pj Bupati Jayapura

SENTANI– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2024 dan Reperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jayapura tahun 2024 telah memasuki tahap akhir.

  Semua itu dibahas dalam Rapat Paripurna IV  DPRD Kabupaten Jayapura dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Pj Bupati Jayapura dengan Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Jayapura Tentang Penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 dan RIPDA Kabupaten Jayapura Tahun 2023di Hotel Horison Sentani, Kamis (30/11).

Ditetapkan untuk Raperda APBD TA 2024 Kabupaten Jayapura sebesar Rp 1.545.879.556.532. terdiri belanja daerah Rp 1.541.979.556.532. defisit/surplus Rp 3.9 miliar, pembiayaan daerah (pengeluaran) Rp 3.3 miliar, pembiayaan Netto Rp 3.3 miliar dan telah diberi nomor DPRD Kabupaten Jayapura nomor 10 tahun 2023 oleh pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura.

Penetapan Raperda APBD TA 2024 Kabupaten Jayapura disetujui  Fraksi Bhineka Tunggal Ika, Fraksi partai NasDem, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Gerinda.

Dari masing- masing catatan Fraksi untuk Raperda APBD TA 2024  memang banyak ditujukan kepada Pj Bupati Jayapura seperti dari Fraksi Partai Gerindra, yang laporan dibacakan Ketua Fraksi Partai Gerinda Basuki, meminta pemerintah Kabupaten Jayapura untuk bisa terus menggenjot penerimaan PAD karena PAD mengalami penurunan 14,2 persen dari anggaran tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Cenderawasih Air Lakukan Penerbangan Perdana ke Karubaga

Termasuk sesuai hasil kunjungan kerja di lapangan terkait dana Otsus yang diperuntukkan untuk OAP maka pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar membentuk tim pengawas untuk mengawasi bantuan-bantuan yang turun ke kampung sehingga semua bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Sedangkan dari Fraksi PDI Perjuangan pelapor yang membaca Hermes Felle meminta kepada pemerintah Kabupaten Jayapura untuk memperhatikan ruas jalan di Kabupaten Jayapura terutama Jalan lingkar Danau Sentani dari Kampung Babrongko, Kampung Dundai dan Borowai, akses jalannya belum dibangun mohon diperhatikan agar pada tahun 2024 dapat dibangun.

Dari Fraksi Partai Nasdem Laporan yang dibacakan Rasino, bahwa, Partai Nasdem merekomendasikan agar pemerintah Kabupaten Jayapura dapat menambah anggaran yang bersumber dari dana Otsus atau sumber dana lainnya di distrik, kelurahan dan kampung. Termasuk Pj Bupati diminta bisa memperhatikan untuk biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kuliah di luar negeri  karena 00mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri adalah OAP dan anak Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Triwarno: Budidaya Ikan Lele Harus Terus Dikembangkan

Sedangkan Fraksi Bhineka Tunggal Ika (BTI) yang dibacakan pelapor Muhammad Akbar, bahwa fraksi BTI menganggap Pj Bupati kurang serius dalam mempersiapkan pesta demokrasi Pemilu tahun 2024. Hal ini terlihat bahwa PJ Bupati tidak melaksanakan surat edaran Kemendagri dalam perihal dana hibah untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di mana dalam surat edaran tersebut setiap kepala daerah wajib menyediakan dana hibah awal sebesar 40% dari yang disepakati kurang lebih Rp 56 miliar, namun faktanya Pj Bupati Jayapura hanya memberikan kurang lebih 10% dari yang disepakati atau sebesar kurang lebih hanya Rp 5 miliar. Tentu ini bertentangan dengan surat edaran dari Kemendagri dengan alasan keterbatasan ketersediaan dana di kas daerah. Namun demikian, di satu sisi Pj Bupati telah mendepositokan uang kas daerah sebesar kurang lebih Rp 23 miliar dari Bank Papua ke Bank BRI dengan alasan untuk mendapatkan bunga bank yang lebih besar. (dil/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya