Tuesday, January 20, 2026
22.9 C
Jayapura

BPBD akan Kembalikan  Rp 7 M Dana Hibah Bencana  ke Pusat

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah memastikan akan mengembalikan sisa penggunaan dana hibah bencana Maret 2019 senilai Rp 7 miliar ke pemerintah pusat.

Dana itu dikembalikan setelah suruh pembiayaan pekerjaan rehabilitasi dan rekapitulasi  pasca bencana di Kabupaten Jayapura itu telah selesai dilakukan dan diprediksi dari data sementara yang ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura,  dana yang tersisa senilai Rp  7 miliar itu akan dikembalikan ke kas negara.

“Dari perhitungan penggunaan dana rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Jayapura ada dana sisa senilai Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar dan itu akan dikembalikan ke kas negara,” kata Jan Willem Rumere, Kamis (3/11).

Baca Juga :  Mengantuk, Toyota Hilux Tabrak Pohon di Jalan Trans Jayapura -Sarmi

Lanjut dia,  terkait dengan dokumen rehabilitasi rekonstruksi dan kerjasama penanggulangan (R3P) bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sudah dikeluarkan oleh BPBD sejak pasca bencana 2019, saat ini ternyata dokumen itu telah kadaluarsa. 

Ketika dokumen itu sudah kadaluwarsa, berarti data-data yang memuat atau yang menginventarisir kerusakan akibat bencana pada Maret 2019 lalu sudah tidak berlaku lagi.

“Karena kita sudah molor 1 tahun sampai tahun 2022, masa berlaku data pada R3P sudah habis dan itu sudah dihitung dalam pelaksanaan. R3P itu berisi data-data kerusakan yang dialami, apa yang terjadi pasca kejadian bencana banjir  bandang pada Maret 2019 yang lalu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Inspektorat Segera Tindalanjuti Temuan BPK

Saat ini pihaknya sedang berupaya  membangun koordinasi ke tingkat  pusat,  supaya dokumen tersebut bisa dimanfaatkan kembali,  artinya data-data kerusakan yang tercatat di dalam R3P itu yang membutuhkan perbaikan dalam rehabilitasi itu masih bisa dilanjutkan di tahun berikutnya.

“Kami sudah koordinasi ke pusat, kami sudah bertanya kalau dokumen ini kadaluarsa apa yang harus kami lakukan,”ujarnya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam hal ini BPPD Kabupaten Jayapura yakni dokumen perencanaannya, kemudian yang paling utama juga laporan akhir dan pengembalian sisa uang.(roy/ary)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah memastikan akan mengembalikan sisa penggunaan dana hibah bencana Maret 2019 senilai Rp 7 miliar ke pemerintah pusat.

Dana itu dikembalikan setelah suruh pembiayaan pekerjaan rehabilitasi dan rekapitulasi  pasca bencana di Kabupaten Jayapura itu telah selesai dilakukan dan diprediksi dari data sementara yang ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura,  dana yang tersisa senilai Rp  7 miliar itu akan dikembalikan ke kas negara.

“Dari perhitungan penggunaan dana rehabilitasi pasca bencana di Kabupaten Jayapura ada dana sisa senilai Rp 6 miliar sampai Rp 7 miliar dan itu akan dikembalikan ke kas negara,” kata Jan Willem Rumere, Kamis (3/11).

Baca Juga :  Jarak Dan Akses Jauh, 3 Rumah Sakit Tipe D Dibangun di 3 Wilayah

Lanjut dia,  terkait dengan dokumen rehabilitasi rekonstruksi dan kerjasama penanggulangan (R3P) bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang sudah dikeluarkan oleh BPBD sejak pasca bencana 2019, saat ini ternyata dokumen itu telah kadaluarsa. 

Ketika dokumen itu sudah kadaluwarsa, berarti data-data yang memuat atau yang menginventarisir kerusakan akibat bencana pada Maret 2019 lalu sudah tidak berlaku lagi.

“Karena kita sudah molor 1 tahun sampai tahun 2022, masa berlaku data pada R3P sudah habis dan itu sudah dihitung dalam pelaksanaan. R3P itu berisi data-data kerusakan yang dialami, apa yang terjadi pasca kejadian bencana banjir  bandang pada Maret 2019 yang lalu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Target 50 Peserta, Polres Jayapura Gelar Sunatan Massal

Saat ini pihaknya sedang berupaya  membangun koordinasi ke tingkat  pusat,  supaya dokumen tersebut bisa dimanfaatkan kembali,  artinya data-data kerusakan yang tercatat di dalam R3P itu yang membutuhkan perbaikan dalam rehabilitasi itu masih bisa dilanjutkan di tahun berikutnya.

“Kami sudah koordinasi ke pusat, kami sudah bertanya kalau dokumen ini kadaluarsa apa yang harus kami lakukan,”ujarnya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam hal ini BPPD Kabupaten Jayapura yakni dokumen perencanaannya, kemudian yang paling utama juga laporan akhir dan pengembalian sisa uang.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya