Thursday, June 5, 2025
23.7 C
Jayapura

Jalan TPA Kembali Dipalang, Pemerintah Lakukan Negosiasi

SENTANI – Jalan TPA Waibron kembali dipalang oleh masyarakat setempat, guna menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Jayapura, mengenai pembayaran jalan tersebut.

Meski baru sehari dilakukan pemasangan, antrian truk sampah sudah mulai mendatangi lokasi Kantor Bupati Jayapura.

Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, menjelaskan bahwa permasalahan jalan yang sampai saat ini menjadi polemik antara masyarakat dan pemerintah ini, masih menunggu keputusan Pengadilan.

“Sebelumnya sudah kami negosiasi pada Januari lalu, dan masih diproses di Pengadilan, kalau proses pengadilan sudah keluar maka kami pemerintah akan membayar kepada pemilik hak atas tanah tersebut,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (2/6) kemarin.

Menurutnya, untuk pembayaran saat ini belum bisa dilakukan, karena belum ada keputusan dari pengadilan.

Baca Juga :  Ikuti Prapenas, Kab. Jayapura Siap Orbitkan Produk dan Potensi Lokal

“Upaya yang sudah kami lakukan, yakni negosiasi dengan warga setempat yang melakukan pemasangan jalan TPA, dan diharapkan pengertian masyarakat agar tidak melakukan palang lagi, karena sampah-sampah ini harus dibuang pada tempatnya,” terangnya.

Menurut Sekda, Kepala DLH dan Kepala Satpol-PP sudah melakukan negosiasi. Diharapakan masyarakat pemilik tanah bisa proaktif, dan memahami situasinya, setelah semua sudah jelas, pastinya Pemerintah Kabupaten Jayapura siap untuk menyelesaikan kewajiban yang harus diselesaikan. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

SENTANI – Jalan TPA Waibron kembali dipalang oleh masyarakat setempat, guna menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Jayapura, mengenai pembayaran jalan tersebut.

Meski baru sehari dilakukan pemasangan, antrian truk sampah sudah mulai mendatangi lokasi Kantor Bupati Jayapura.

Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, menjelaskan bahwa permasalahan jalan yang sampai saat ini menjadi polemik antara masyarakat dan pemerintah ini, masih menunggu keputusan Pengadilan.

“Sebelumnya sudah kami negosiasi pada Januari lalu, dan masih diproses di Pengadilan, kalau proses pengadilan sudah keluar maka kami pemerintah akan membayar kepada pemilik hak atas tanah tersebut,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (2/6) kemarin.

Menurutnya, untuk pembayaran saat ini belum bisa dilakukan, karena belum ada keputusan dari pengadilan.

Baca Juga :  Tiga Bus Damri Resmi Layani ASN di Sarmi, Dorong Terminal Baru Segera Dibangun

“Upaya yang sudah kami lakukan, yakni negosiasi dengan warga setempat yang melakukan pemasangan jalan TPA, dan diharapkan pengertian masyarakat agar tidak melakukan palang lagi, karena sampah-sampah ini harus dibuang pada tempatnya,” terangnya.

Menurut Sekda, Kepala DLH dan Kepala Satpol-PP sudah melakukan negosiasi. Diharapakan masyarakat pemilik tanah bisa proaktif, dan memahami situasinya, setelah semua sudah jelas, pastinya Pemerintah Kabupaten Jayapura siap untuk menyelesaikan kewajiban yang harus diselesaikan. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/