Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Sambut PON, PKL dan Bangunan Liar akan Ditertibkan

Asisten III Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Demetouw memimpin rapat bersama sejumlah pimpinan OPD terekait rencana penertiban PKL yang  berjualan di sepanjang jalan utama Kota Sentani, Kamis, (3/6). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Distrik Sentani akan melakukan penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan utama Kota Sentani. Penertiban ini dilakukan oleh pemerintah menjelang kegiatan PON XX pada Oktober nanti.

Asisten III Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Demetouw mengatakan, penertiban yang dimaksud bukan berarti membatasi aktivitas PKL yang berjualan di sepanjang jalan utama Kota Sentani itu. 

“Bukan membatasi penjualan, penjualan itu tetap diperbolehkan, hanya saja mereka harus mentaati beberapa aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka PON ini,” katanya. 

Lanjut dia, sehubungan kegiatan penertiban itu, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh para PKL itu. Salah satu poin yang ditegaskan oleh pemerintah melalui surat edaran yang disampaikan kepada para PKL itu yakni mewajibkan PKL untuk tidak berjualan di atas trotoar jalan umum. Atau paling tidak berjarak tiga meter dari torotoar.

Baca Juga :  Sepakat Tolak Kehadiran Gojek

“Aktivitas penjualan tetap diperbolehkan, tapi ada beberapa poin seperti yang sudah disampaikan dalam edaran kami, itu yang harus dipenuhi oleh PKL,”ungkapnya. 

Dia mengatakan, penertiban ini dilakukan pemerintah dalam rangka menyambut kegiatan PON yang akan dilaksanakan pada Oktober nanti. Sejauh ini, aktivitas PKL dan kegiatan ekonomi lainnya di sekitar jalan utama Kota Sentani memanng sangat tidak tertata. Hal ini menimbulkan adanya kesan ibu kota Kabupaten Jayapura ini sangat kumuh. Hal ini  juga diakui oleh pihak pemerintah. 

“Ini untuk menghindari ibu kota kabupaten ini kumuh. Sejauh ini, kota ini sangat kumuh, banyak kegiatan PKL yang tidak tertata,”tandasnya.  

Dia juga menegaskan, apabila pihak PKL tidak mengindahkan beberapa imbauan yang sudah disampaikan melalui edaran itu, maka pemerintah dengan pihak keamanan di Kabupaten Jayapura akan melakukan penertiban sekitar 7 Juni 2021.

Baca Juga :  Dana Hibah Bencana Banjir Bandang Sudah Diaudit

Lanjut dia, selain penertiban terhadap aktivitas PKL ini, pemerintah juga akan menertibkan kegiatan ekonomi yang menyalahi aturan dan tidak sesuai izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, Ruko yang dalam izin yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya menjual Sembako, namun para pelaku usaha justru menjual sayur dan buah maka itu juga akan ditertibkan sesuai izinnya.

 Selain itu, pemerintah juga akan menertibkan bangunan liar yang dibangun oleh masyarakat yang melanggar IMB. 

“Kita akan tertibkan semua dalam rangka PON ini.  tidak saja PKL, tapi juga pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai izin yang dikeluarkan. Termasuk bangunan yang melanggar IMB,” tambahnya. (roy/tho)

Asisten III Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Demetouw memimpin rapat bersama sejumlah pimpinan OPD terekait rencana penertiban PKL yang  berjualan di sepanjang jalan utama Kota Sentani, Kamis, (3/6). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Distrik Sentani akan melakukan penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan utama Kota Sentani. Penertiban ini dilakukan oleh pemerintah menjelang kegiatan PON XX pada Oktober nanti.

Asisten III Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Demetouw mengatakan, penertiban yang dimaksud bukan berarti membatasi aktivitas PKL yang berjualan di sepanjang jalan utama Kota Sentani itu. 

“Bukan membatasi penjualan, penjualan itu tetap diperbolehkan, hanya saja mereka harus mentaati beberapa aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka PON ini,” katanya. 

Lanjut dia, sehubungan kegiatan penertiban itu, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh para PKL itu. Salah satu poin yang ditegaskan oleh pemerintah melalui surat edaran yang disampaikan kepada para PKL itu yakni mewajibkan PKL untuk tidak berjualan di atas trotoar jalan umum. Atau paling tidak berjarak tiga meter dari torotoar.

Baca Juga :  Dana Hibah Bencana Banjir Bandang Sudah Diaudit

“Aktivitas penjualan tetap diperbolehkan, tapi ada beberapa poin seperti yang sudah disampaikan dalam edaran kami, itu yang harus dipenuhi oleh PKL,”ungkapnya. 

Dia mengatakan, penertiban ini dilakukan pemerintah dalam rangka menyambut kegiatan PON yang akan dilaksanakan pada Oktober nanti. Sejauh ini, aktivitas PKL dan kegiatan ekonomi lainnya di sekitar jalan utama Kota Sentani memanng sangat tidak tertata. Hal ini menimbulkan adanya kesan ibu kota Kabupaten Jayapura ini sangat kumuh. Hal ini  juga diakui oleh pihak pemerintah. 

“Ini untuk menghindari ibu kota kabupaten ini kumuh. Sejauh ini, kota ini sangat kumuh, banyak kegiatan PKL yang tidak tertata,”tandasnya.  

Dia juga menegaskan, apabila pihak PKL tidak mengindahkan beberapa imbauan yang sudah disampaikan melalui edaran itu, maka pemerintah dengan pihak keamanan di Kabupaten Jayapura akan melakukan penertiban sekitar 7 Juni 2021.

Baca Juga :  Pejabat Baru Harus Bekerja Jujur dan Adil

Lanjut dia, selain penertiban terhadap aktivitas PKL ini, pemerintah juga akan menertibkan kegiatan ekonomi yang menyalahi aturan dan tidak sesuai izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, Ruko yang dalam izin yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya menjual Sembako, namun para pelaku usaha justru menjual sayur dan buah maka itu juga akan ditertibkan sesuai izinnya.

 Selain itu, pemerintah juga akan menertibkan bangunan liar yang dibangun oleh masyarakat yang melanggar IMB. 

“Kita akan tertibkan semua dalam rangka PON ini.  tidak saja PKL, tapi juga pelaku usaha yang menjual barang tidak sesuai izin yang dikeluarkan. Termasuk bangunan yang melanggar IMB,” tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya