2 Simpatisan KNPB Terbukti Lakukan Penghasutan dan Penganiayaan

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan

SENTANI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menyerahkan 2 tersangka kasus penghasutan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/10).

AK (37) dan BM (27) akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan. Keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.

Kasus tersebut terjadi Jumat  (18/8) 2023 di BTN Purwodadi Sentani,  antara kedua kubu simpatisan KNPB (Komite Nasional Papua Barat).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melengkapi berkas kedua pelaku yang merupakan simpatisan KNPB.

Baca Juga :  Cairkan Dana Desa, KPK Wajib Tanda Tangani Pakta Integritas

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan

SENTANI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menyerahkan 2 tersangka kasus penghasutan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/10).

AK (37) dan BM (27) akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan. Keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk di bagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.

Kasus tersebut terjadi Jumat  (18/8) 2023 di BTN Purwodadi Sentani,  antara kedua kubu simpatisan KNPB (Komite Nasional Papua Barat).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melengkapi berkas kedua pelaku yang merupakan simpatisan KNPB.

Baca Juga :  Modular Exercise Penting untuk  Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya