SENTANI -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra mengatakan, saat ini dari 139 kampung di Kabupaten Jayapura yang mencairkan Dana Desa (Dana Kampung) tahap pertama tahun 2024 sudah ada 80 persen dari jumlah kampung yang ada.
“Untuk pencarian tahap pertama DD tahun 2024 sudah ada 80 persen dari 139 kampung di Kabupaten Jayapura. Untuk tahap pertama DD dicairkan sebesar 40 persen. Masing- masing kampung dalam mendapatkan DD memang berbeda- beda tergantung dari tingkat kesulitan kampung, jumlah warga dan lainnya sesuai dengan indikator yang ada,”ungkapnya, Senin (1/7)kemarin.
Elisa menyebutkan, untuk kampung terendah dalam mendapatkan DD ada yang Rp 800 juta tapi rata rata setiap kampung menerima Rp 1,2 miliar.
Selain itu, dalam penggunaan DD sudah jelas dan ada aturannya, sehingga tidak ada lagi kepala kampung yang menyalahgunakan pemakaian DD kampung baik di wilayah pembangunan I, II, III dan untuk wilayah pembangunan IV. Cukup jauh memang dan ini jadi perhatian DPMK melalui pendamping, supaya pengelolaan DD bisa dilakukan dengan baik.
“Penggunaan DD sekarang sudah ketat sekali, apabila ada kepala kampung yang menyalahgunakan maka risikonya ia tidak bisa lagi mencairkan DD tahap berikutnya, karena syarat pencairan DD semua lampiran pertanggungjawaban DD tahap sebelum harus dibuat dengan baik, baru bisa dicairkan DD tahap selanjutnya,”ujarnya
Ditambahkan, untuk pencairan DD tahun 2024 di kampung Kabupaten Jayapura sudah dilakukan dua tahap pencairan yakni tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua 60 persen jadi sudah tidak ada lagi pencairan sampai tahap III.
Dijelaskan, secara evaluasi memang pemberian DD di kampung secara manfaat sudah banyak dirasakan, karena pemberian DD oleh pemerintah pusat untuk mendorong kesejahteraan dan pembangunan yang terus maju di kampung, sehingga peruntukan DD sudah diatur oleh pemerintah pusat, termasuk bagaimana dalam membuat laporan SPJ melalui aplikasi yang sudah ada.
Oleh karena itu, jika masih ada pengelolaan DD yang tidak tepat sasaran, ini biasanya dilakukan oleh oknum kepala kampung. Namun seiring dengan aturan yang terus disempurnakan dan pengawasan yang melekat baik pemerintah maupun pendamping di kampung, penyalahgunaan DD sudah semakin kecil, karena jika terbukti melakukan penyalahgunaan DD , maka hukumannya berat.(dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos