Wednesday, April 24, 2024
26.7 C
Jayapura

PPKM Dinilai Tak Berjalan Maksimal

Masih banyak yang Lakukan Pelanggaran

SENTANI-Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Jayapura sejauh ini terlihat tidak berjalan maksimal. Bagaimana tidak, aturan pembatasan waktu yang  dikeluarkan pemerintah Kabupaten Jayapura itu sejatinya berlaku mulai pukul 18.00 WIT atau jam 6 sore ke atas. Pemerintah hanya membolehkan masyarakat beraktivitas secara normal sejak pukul atu jam 6 pagi sampai jam 6 sore.

Namun terkait pembatasan waktu tersebut, sejauh ini masih banyak yang melakukan pelanggaran. Terlihat masih banyak kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan di atas waktu yang sudah ditentukan itu. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura juga tidak terlalu intens melakukan pengetatan terhadap pemberlakuan pembatasan tersebut.

Baca Juga :  Jangan Terbuai Janji Manis, Pilih Caleg Harus Cerdas

“Kalau di kota itu kan sampai jam 8 malam, begitu juga di provinsi secara umum pemberlakuan pembatasan waktu begitu. Tapi kita di Kabupaten Jayapura ini sampai jam 6 sore, tapi itu tidak ada pengetatan dari pemerintah guna memastikan apakah aturan ini berjalan atau tidak,”kata Safrudin, salah satu tokoh masyarakat di Sentani kepada media ini, Sabtu, (30/7) kemarin.

Selaku warga yang berprofesi sebagai pedagang, pihaknya merasa pemberlakuan pembatasan waktu yang ditetapkan oleh Pemkab Jayapura itu tidak sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua. 

Pihaknya tidak mempersoalkan mengenai waktu pembatasan yang dikeluarkan oleh Pemkab Jayapura itu,, hanya saja dia meminta kepada pemerintah agar berlaku adil dalam menerapkan peraturan itu. Karena sejauh ini masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut dan bahkan masih ada aktivitas ekonomi seperti menjual makanan di atas waktu yang sudah ditentukan itu.

Baca Juga :  Bahas Perubahan Iklim, Jayapura jadi Tuan Rumah

“Kalau memang betul-betul membatasi kegiatan masyarakat guna mengurangi penyebaran Covid-19 ini, Pemkab semestinya memberlakukan peraturan ini secara adil. Kami melihat masih banyak aktivitas ekonomi masyarakat di atas waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,”ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah meninjau kembali keputusannya yang memberlakukan pembatasan waktu aktivitas masyarakat sampai jam 6 sore.(roy/tho)

Masih banyak yang Lakukan Pelanggaran

SENTANI-Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Jayapura sejauh ini terlihat tidak berjalan maksimal. Bagaimana tidak, aturan pembatasan waktu yang  dikeluarkan pemerintah Kabupaten Jayapura itu sejatinya berlaku mulai pukul 18.00 WIT atau jam 6 sore ke atas. Pemerintah hanya membolehkan masyarakat beraktivitas secara normal sejak pukul atu jam 6 pagi sampai jam 6 sore.

Namun terkait pembatasan waktu tersebut, sejauh ini masih banyak yang melakukan pelanggaran. Terlihat masih banyak kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan di atas waktu yang sudah ditentukan itu. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura juga tidak terlalu intens melakukan pengetatan terhadap pemberlakuan pembatasan tersebut.

Baca Juga :  Jangan Terbuai Janji Manis, Pilih Caleg Harus Cerdas

“Kalau di kota itu kan sampai jam 8 malam, begitu juga di provinsi secara umum pemberlakuan pembatasan waktu begitu. Tapi kita di Kabupaten Jayapura ini sampai jam 6 sore, tapi itu tidak ada pengetatan dari pemerintah guna memastikan apakah aturan ini berjalan atau tidak,”kata Safrudin, salah satu tokoh masyarakat di Sentani kepada media ini, Sabtu, (30/7) kemarin.

Selaku warga yang berprofesi sebagai pedagang, pihaknya merasa pemberlakuan pembatasan waktu yang ditetapkan oleh Pemkab Jayapura itu tidak sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua. 

Pihaknya tidak mempersoalkan mengenai waktu pembatasan yang dikeluarkan oleh Pemkab Jayapura itu,, hanya saja dia meminta kepada pemerintah agar berlaku adil dalam menerapkan peraturan itu. Karena sejauh ini masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut dan bahkan masih ada aktivitas ekonomi seperti menjual makanan di atas waktu yang sudah ditentukan itu.

Baca Juga :  Waket II: Pansus Dana Bencana Harus Dibentuk

“Kalau memang betul-betul membatasi kegiatan masyarakat guna mengurangi penyebaran Covid-19 ini, Pemkab semestinya memberlakukan peraturan ini secara adil. Kami melihat masih banyak aktivitas ekonomi masyarakat di atas waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,”ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah meninjau kembali keputusannya yang memberlakukan pembatasan waktu aktivitas masyarakat sampai jam 6 sore.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya