Thursday, April 18, 2024
32.7 C
Jayapura

Raih WTP, Tapi Ditemukan Banyak Permasalahan

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang

SENTANI-Kabupaten Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).Pemberian opini WTP tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Jumat (28/5).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang menjelaskan, opini yang diberikan BPK atas LKPD itu merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD, yang didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Baca Juga :  Data Penerima Bantuan Covid-19 Harus Valid

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kriteria di atas, maka kami dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua memberikan opini WTP atas LKPD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD 2020, masih adanya temuan permasalahan berupa permasalahan realisasi belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan kepada 58 orang pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 64 hari.

Selanjutnya, permasalahan penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukannya.

Permasalahan lainnya, biaya rehabilitasi aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum dikapitalisasi ke aset induk.

Baca Juga :  Sejumlah Titik Jalan di Sentani Dilanda Banjir

“Atas permasalahan-permasalahan sebagaimana kami sebutkan di atas, maka kami dari BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan, untuk ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagaimana dimuat dalam laporan yang telah kami serahkan,” tegasnya.

Dengan diserahkannya LHP ini, pihaknya minta DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.(roy/tho)

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang

SENTANI-Kabupaten Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).Pemberian opini WTP tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Jumat (28/5).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang menjelaskan, opini yang diberikan BPK atas LKPD itu merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD, yang didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Baca Juga :  Penanganan Covid-19 Tanggung Jawab Bersama

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kriteria di atas, maka kami dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua memberikan opini WTP atas LKPD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD 2020, masih adanya temuan permasalahan berupa permasalahan realisasi belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan kepada 58 orang pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 64 hari.

Selanjutnya, permasalahan penggunaan dana hibah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak sesuai peruntukannya.

Permasalahan lainnya, biaya rehabilitasi aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum dikapitalisasi ke aset induk.

Baca Juga :  106 Korban Meningal akan Ditulis Namanya

“Atas permasalahan-permasalahan sebagaimana kami sebutkan di atas, maka kami dari BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan, untuk ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagaimana dimuat dalam laporan yang telah kami serahkan,” tegasnya.

Dengan diserahkannya LHP ini, pihaknya minta DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya