SENTANI- Dua orang pria masing-masing berinisial HS dan T ditangkap polisi karena ketahuan mengedarkan obat keras jenis pil koplo berlogo Y. Keduanya ditangkap di BTN Darsua Doyo Baru, Jumat (23/9) lalu. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak1.070 (seribu tujuh puluh) butir diduga obat keras berlogo “Y”.
Kapolres Jayapura melalui Wakapolres Kompol Jhon Samonsabra menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka itu berdasarkan laporan dari masyarakat. “Barang ini dikirim dari luar melalui salah satu jasa pengiriman,” Kata Kompol Jhon Samonsabra di Mapolres Jayapura, Jumat (30/9).
Barang bukti pil keras berlogo Y yang diamankan polisi sebanyak 1.070 (seribu tujuh puluh) butir dengan rincian 10 (sepuluh) butir untuk diuji di Labfor Polda Papua dan sisanya 1.060 (seribu enam puluh) butir untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Nilai taksir barang bukti Tersangka ± Rp. 10 juta.
Adapun kronologis kejadian, pada Jumat tanggal 23 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIT adanya informasi peredaran obat pil berlogo “Y” di area BTN Darsua Blok K Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura, atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Jayapura melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dan membawa seorang laki-laki yang mengaku bernama HS beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah paket kiriman JNE dengan Nomor Connote: TJR2414043070208 dengan nama pengirim TABAHJAYA12 yang beralamat Kebayoran Baru Kota Administrasi J. Dengan no Tip 6285795170682 dan nama penerima AGUNG yang beralamat Jln. Depapre BTN Kolam Doyo Baru Samping Masjid Sentani, Kecamatan Waibu , Jayapura dengan no Tip. 6281275439749 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 1.070 (seribu tujuh puluh) butir diduga obat keras berlogo ‘Y’
“Saat dilakukan interograsi, HS menerangkan paket kiriman tersebut yang didalamnya berisikan 1.070 (seribu tujuh puluh) butir diduga obat keras berlogo “Y” adalah milik T yang beralamat di Jalan baru Pasar Yotefa Abepura Kota Jayapura. Dia (HS) hanya diminta tolong ambil paket kiriman dari salah satu jasa pengiriman di Sentani dan saudara T memberikan sejumlah pil berklogo “Y” dan uang sebanya Rp. 200.000,- kepada saudara HS,” ujarnya.
Atas keterangan HS, anggota Sat Resnarkoba Polres Jayapura bergerak dan berhasil mengamakan T di Pasar Youtefa dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jayapura
Tersangka Y diketahui membeli obat keras tersebut dari Jakarta seharga Rp. 1 juta per 1 botol plastik ukuran sedang. Tersangka T menjual obat keras berlogo ‘Y’ per 10 butir dijual dengan harga Rp. 120.000. T diketahui mengedarkan obat keras di Abepura, Kota Jayapura. Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka Y sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli pil keras tersebut. (roy/ary)