SARMI-Satuan Reserse Kriminal Polres Sarmi menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Ebram, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi pada hari Senin (26/5).
Rekonstruksi digelar guna melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Sabtu (23/8).
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarmi beserta penyidik, serta turut dihadiri oleh Penasehat Hukum Pelaku untuk memastikan kelengkapan formil maupun materiil penyidikan.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan kembali sebanyak 35 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal pertikaian, terjadinya tindak kekerasan, hingga perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Sarmi Ipda Firmansyah, SH., M.KP menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan agar diperoleh gambaran yang jelas mengenai peran tersangka.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang sudah kami miliki. Dengan begitu, penyidik dapat memastikan berkas perkara lebih lengkap sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim.
Demi menjaga keamanan dan kelancaran proses, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan dipusatkan di Mapolres Sarmi. Hal ini diputuskan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin keselamatan tersangka.
“Kami memahami perasaan keluarga korban, namun kami berharap agar tidak ada tindakan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Mari kita percayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polri. Kami akan bekerja profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegasnya.