Thursday, July 24, 2025
21.3 C
Jayapura

Tak Ada Dana Hibah untuk Ormas, Tapi Wajib Terdaftar

SARMI-Hingga pertengahan tahun ini, tercatat sekitar 60-an organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah terdaftar di Kabupaten Sarmi. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan bahwa tidak ada alokasi dana hibah dari pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan operasional dari organisasi-organisasi tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarmi, Fandi Tan, saat ditemui Cenderawasih Pos, Senin (21/7), menegaskan bahwa meskipun pemerintah tidak menganggarkan dana hibah bagi ormas, namun setiap ormas tetap diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara resmi ke pemerintah daerah.

“Hal ini penting agar aktivitas dan kegiatan setiap ormas dapat dipantau dan diawasi dengan baik oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, keberadaan ormas benar-benar memberi kontribusi positif bagi masyarakat dan tidak keluar dari aturan yang berlaku,” jelas Fandi.

Baca Juga :  Kajian Potensi Pajak Uniyap Diserahkan ke Pemkab Sarmi

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya data yang jelas, pemerintah dapat dengan mudah melakukan koordinasi apabila diperlukan, serta mencegah potensi penyalahgunaan nama ormas untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Prinsipnya, kita tidak membatasi masyarakat untuk membentuk ormas. Namun, ormas harus jelas tujuannya, terdaftar, dan tidak boleh melakukan kegiatan yang meresahkan,” tandasnya.(roy)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SARMI-Hingga pertengahan tahun ini, tercatat sekitar 60-an organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah terdaftar di Kabupaten Sarmi. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan bahwa tidak ada alokasi dana hibah dari pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan operasional dari organisasi-organisasi tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarmi, Fandi Tan, saat ditemui Cenderawasih Pos, Senin (21/7), menegaskan bahwa meskipun pemerintah tidak menganggarkan dana hibah bagi ormas, namun setiap ormas tetap diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara resmi ke pemerintah daerah.

“Hal ini penting agar aktivitas dan kegiatan setiap ormas dapat dipantau dan diawasi dengan baik oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, keberadaan ormas benar-benar memberi kontribusi positif bagi masyarakat dan tidak keluar dari aturan yang berlaku,” jelas Fandi.

Baca Juga :  Wakapolres Sarmi Buka Palang di Kampung Keder

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya data yang jelas, pemerintah dapat dengan mudah melakukan koordinasi apabila diperlukan, serta mencegah potensi penyalahgunaan nama ormas untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Prinsipnya, kita tidak membatasi masyarakat untuk membentuk ormas. Namun, ormas harus jelas tujuannya, terdaftar, dan tidak boleh melakukan kegiatan yang meresahkan,” tandasnya.(roy)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/