SARMI-Hingga pertengahan tahun ini, tercatat sekitar 60-an organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah terdaftar di Kabupaten Sarmi. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan bahwa tidak ada alokasi dana hibah dari pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan operasional dari organisasi-organisasi tersebut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarmi, Fandi Tan, saat ditemui Cenderawasih Pos, Senin (21/7), menegaskan bahwa meskipun pemerintah tidak menganggarkan dana hibah bagi ormas, namun setiap ormas tetap diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara resmi ke pemerintah daerah.
“Hal ini penting agar aktivitas dan kegiatan setiap ormas dapat dipantau dan diawasi dengan baik oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, keberadaan ormas benar-benar memberi kontribusi positif bagi masyarakat dan tidak keluar dari aturan yang berlaku,” jelas Fandi.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya data yang jelas, pemerintah dapat dengan mudah melakukan koordinasi apabila diperlukan, serta mencegah potensi penyalahgunaan nama ormas untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Prinsipnya, kita tidak membatasi masyarakat untuk membentuk ormas. Namun, ormas harus jelas tujuannya, terdaftar, dan tidak boleh melakukan kegiatan yang meresahkan,” tandasnya.(roy)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos