“Program dan kegiatan yang dijalankan wajib berdasarkan musyawarah kampung. Tidak bisa jalan sendiri. Semua harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKP Kampung),” tegasnya.
Dana Desa yang dikucurkan diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kampung, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan dasar.
Eduward berharap seluruh kampung dapat menggunakan dana tersebut dengan baik, sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Kami terus lakukan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan. Kalau ada kendala, segera koordinasi dengan Dinas PMK atau pendamping desa,” pungkasnya.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos