SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) telah mencairkan Dana Desa tahap pertama untuk 92 kampung. Pencairan ini dilakukan setelah kampung-kampung memenuhi syarat administrasi awal.
Kepala Dinas PMK Kabupaten Sarmi, Eduward Dimomonmau, mengungkapkan bahwa pencairan dana tersebut sudah mulai dilakukan dan para kepala kampung diminta segera menyiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Dana Desa tahap I sudah cair untuk 92 kampung. Kami minta kepala kampung segera menyusun laporan pertanggungjawaban. Semua kegiatan yang dibiayai harus sesuai hasil kesepakatan di kampung masing-masing,” kata Eduward kepada Cepos, Sabtu (12/7).
Ia menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi dasar utama dalam pengelolaan Dana Desa. Karena itu, laporan pertanggungjawaban menjadi syarat mutlak agar proses pencairan tahap selanjutnya tidak terkendala.