SARMI-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarmi, Hengky K. Baransano, mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pelaku usaha terkait, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek, untuk tidak mencampur limbah medis dengan sampah rumah tangga. Hal ini disampaikannya pada Selasa (10/6), menyusul temuan di lapangan terkait pengelolaan sampah medis yang tidak sesuai prosedur.
“Kami masih menemukan adanya limbah dari bengkel, rumah sakit, dan klinik yang tercampur dengan sampah rumah tangga. Padahal, limbah medis harus dikelola secara mandiri dan tidak boleh dibuang sembarangan,” tegas Hengky, Selasa (10/6).
Menurutnya, beberapa apotek juga diduga membuang sampah medis bersama dengan sampah domestik, sesuatu yang sangat dilarang dalam aturan pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenakan sanksi hukum karena berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ini perlu kami tegaskan kepada semua pihak, terutama rumah sakit, puskesmas, dan apotek, bahwa limbah medis tidak boleh disatukan dengan sampah biasa. Mereka wajib mengelola sendiri limbah medisnya secara khusus,” ujarnya.