Sementara itu, bagi pelaku penjualan miras pabrikan, akan dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) sesuai Perda, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
“Dengan penegakan hukum yang nyata, kami harapkan ini jadi shock therapy bagi para penjual sehingga peredaran miras di Sarmi bisa ditekan,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Satgas juga akan melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil penyidikan dari beberapa bulan terakhir. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur penegak hukum dan aparat terkait, antara lain Kasat Reskrim, Dansubdenpom XVII/D Sarmi, Danpomal, PPNS, Pasi Intel Kodim 1712, anggota Res Narkoba dan Reskrim, serta Kabid Gakda Satpol PP.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos