NABIRE, Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi meluncurkan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sekaligus memperingati Hari Koperasi Nasional ke-78 pada tahun 2025. Peluncuran ini berlangsung meriah di Pasar Pagi Bumi Wonorejo, Nabire, Senin (21/7/2025).
Acara ini dihadiri Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, didampingi Pj Sekda Papua Tengah, Ketua MRP Papua Tengah, Bupati Nabire, Wakil Bupati Nabire, dan jajaran Forkopimda. Perwakilan dari enam kabupaten yakni Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya juga turut hadir.
Dalam sambutannya, Gubernur Meki Nawipa menegaskan peran strategis koperasi sebagai fondasi perekonomian bangsa yang diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi manifestasi semangat gotong royong dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Dengan prinsip satu orang satu suara, koperasi mencerminkan demokrasi ekonomi yang memberi hak setara bagi setiap anggota untuk menentukan arah masa depan bersama,” ujar Gubernur Papua Tengah

Menurutnya Papua Tengah memiliki peran strategis dalam menyongsong Indonesia Emas 2045 – sebuah visi Indonesia maju, adil, dan berdaulat secara ekonomi.
Ia mengungkapkan progres signifikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Papua Tengah: 1.208 desa/kelurahan telah disosialisasikan tentang program ini, 847 desa/kelurahan (70,1%) sudah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), tahap krusial untuk pembentukan koperasi, dan 581 koperasi (48,1%) telah resmi terbentuk dan memperoleh status badan hukum.
“ Angka-angka ini adalah bukti nyata kerja keras kita bersama. Ini juga bagian dari kontribusi Papua Tengah untuk pencapaian nasional lebih dari 80.000 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk melalui Musyawarah Desa Khusus di seluruh Indonesia,” ungkap Nawipa.
Program Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi desa. Koperasi ini akan mengelola:
1. Gerai sembako untuk penyediaan barang subsidi seperti gas, beras, dan minyak goreng.
2. Gerai klinik desa dan apotek untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
3. Gudang penyimpanan hasil panen serta fasilitas logistik dan transportasi yang mendukung distribusi produk ke pasar yang lebih luas.