
WAMENA-Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengaku negara saat ini sedang fokus untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Yalimo, agar anggaran tidak keluar banyak untuk membiayai PSU. Karena itu, setelah PSU berakhir, diharapkan tak ada lagi upaya Hukum Ke Mahkamah Konstitusi, sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun kepada KPU.
āIni adalah amar putusan dari MK yang saat ini kita sedang persiapkan, kami berharap dalam prosesnya kami KPU ingin bebas tanpa ada intervensi dari siapapun untuk melaksanakan tugas kami sebagai penyelenggara Pemilu,ā ungkap Yehemia kepada Cenderawasih Pos melalui telephone selulernya, Minggu (28/3 kemarin.
Dalam pelaksanaan PSU ini, kata Walianggen, pihaknya tidak mau ada di bawah tekanan masa dan pasangan calon siapapun. Kalau ada tekanan maka tahapan pasti akan terganggu. KPU Yalimo akan bekerja maksimal dan meminta dukungan dari masyarakat dan pasangan calon.
āKami berharap dalam pelaksanaaan PSU tidak ada lagi sistem noken , karena sistem noken hanya akan menghambat tahapan, sebab aturan jelas dalam amar putusan untuk kabupaten Yalimo tak lagi menggunakan sistem Noken,ākatanya
Ia juga menyebutkan PSU yang dilakukan ini harus berjalan dengan sistem Demokrasi, ini harus diketahui oleh publik, karena KPU tidak boleh melakukan tahapan PSU di bawah tekanan baik itu pasangan calon 01 dan 02 dengan masanya, KPU harus melaksanakan PSU secara independen dan Netral.
āUsai PSU kami langsung menetapkan pasangan calon yang menang dan pembangunan di Kabupaten Yalimo harus tetap berjalan, sehingga kami lakukan evaluasi kepada badan adhoc seperti PPD, PPS, KPS dan KPPS semua akan dievaluasi ,ātegasnya.
Menurutnya apabila dalam evaluasi itu badan adhoc kinerjanya tidak bagus, maka akan diberhentikan dan mencari lagi mereka yang kemarin dalam pelaksanaan test badan adhoc itu masuk dalam daftar tunggu untuk direkrut dan dibimtek serta dilakukan sosialisasi terkait putusan MK di Distrik Apalapsili dan Welarek.
āKemungkinan dalam PSU kita akan per tebal pengamanan, sehingga hal -hal yang terjadi kemarin tidak boleh terulang kembali, sebab KPU tidak boleh diganggu dalam semua tahapan dari sosialisasi, evaluasi Badan adhoc, distribusi logistik, Pemungutan Suara sampai ke Penetapan,ā jelasnya.(jo/tri)