Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Akhiri Perang, Dua Kubu Sepakat Denda Adat

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos MM bersama Ketua dan Sekretaris FKUB Jayawijaya di Mapolres Jayawijaya. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA–Polres Jayawijaya memastikan jika komitmen dua kelompok warga yang bertikai untuk membayar denda adat dalam waktu dua minggu atau batas akhir 7 September telah dituangkan dalam surat pernyataan sanggup untuk memenuhi pembayaran denda bagi keluarga korban Ismael Elopere 35 ekor babi (Wam) dan korban Yairus Elopere 30 ekor babi.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumarpen mengakui, setelah ada kesepakatan untuk tidak lagi perang dan pembayaran denda adat maka semua yang disepakati tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Kapolres, FKUB dan LMA serta kepala distrik  sehingga apa yang disepakati kuat untuk direalisasikan.

Baca Juga :  Curi 2 Motor, Residivis Didor!

“Pernyataan yang dibuat sudah cukup kuat untuk menyelesaikan pembayaran denda adat, kedua belah pihak menyatakan kesanggupannya dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang disaksikan oleh Kapolres, FKUB dan LMA Jayawijaya,”ungkapnya Kamis (27/8) kemarin.

“Mereka sepakat untuk proses penyelesaian atau denda adat itu akan dilakukan di Polres Jayawijaya, saya yakin kedua kubu akan menyelesaikan masalah ini,”jelasnya.

Kata Kapolres, dalam dialog penetapan denda adat yang difasilitasi Polres Jayawijaya berlangsung cukup lama dan berbelit -belit, kedua belah pihak saling tarik menarik dengan jumlah yang ditetapkan, baik yang mengajukan permintaan maupun dari pihak yang menyanggupi sehingga terjadi tawar -menawar yang panjang.(jo/tho)

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos MM bersama Ketua dan Sekretaris FKUB Jayawijaya di Mapolres Jayawijaya. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA–Polres Jayawijaya memastikan jika komitmen dua kelompok warga yang bertikai untuk membayar denda adat dalam waktu dua minggu atau batas akhir 7 September telah dituangkan dalam surat pernyataan sanggup untuk memenuhi pembayaran denda bagi keluarga korban Ismael Elopere 35 ekor babi (Wam) dan korban Yairus Elopere 30 ekor babi.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumarpen mengakui, setelah ada kesepakatan untuk tidak lagi perang dan pembayaran denda adat maka semua yang disepakati tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Kapolres, FKUB dan LMA serta kepala distrik  sehingga apa yang disepakati kuat untuk direalisasikan.

Baca Juga :  Sumule Tumbo Kembali Aktif Sebagai Pj Sekda Provinsi Papua Pegunungan

“Pernyataan yang dibuat sudah cukup kuat untuk menyelesaikan pembayaran denda adat, kedua belah pihak menyatakan kesanggupannya dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang disaksikan oleh Kapolres, FKUB dan LMA Jayawijaya,”ungkapnya Kamis (27/8) kemarin.

“Mereka sepakat untuk proses penyelesaian atau denda adat itu akan dilakukan di Polres Jayawijaya, saya yakin kedua kubu akan menyelesaikan masalah ini,”jelasnya.

Kata Kapolres, dalam dialog penetapan denda adat yang difasilitasi Polres Jayawijaya berlangsung cukup lama dan berbelit -belit, kedua belah pihak saling tarik menarik dengan jumlah yang ditetapkan, baik yang mengajukan permintaan maupun dari pihak yang menyanggupi sehingga terjadi tawar -menawar yang panjang.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya