Untuk Intervensi Apabila Ada Pemeriksaan BPK 2024
WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menggelar memori serah terima jabatan dari Mantan Bupati Jayawijaya periode 2018-2023 Jhon Richard Banua, SE, MSi kepada PJ Bupati Dr. Sumule Tumbo, SE, MM di kantor Otonom kemarin, dimana dalam pertemuan itu Mantan Bupati Jayawijaya meminta ijin untuk menginterensi apabila ada pemeriksaan BPK ditahun 2024 mendatang
Mantan Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pada apel terakhir kemaren kepada seluruh ASN dan masyarakat Jayawijaya bahwa siapapun yang akan menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Jayawijaya harus memberikan dukungannya, karena ini amanant undang-undang yang diberikan oleh pemerintah pusat bukan dari siapa-siapa.
“Kami harus memberikan dukungan karena ini amanat dari pusat, soal usulan itu biasa dan isu-isu yang sedang berkembang itu tidak ada, jadi seluruh ASN untuk menerima Pj Bupati untuk melaksanakan tugas di Kabupaten Jayawijaya,” ungkapnya jumat (22/12) kemarin
Jhon Banua juga sekalian minta izin kepada bapak Pj Bupati bahwa untuk tahun 2023 masih tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati, sehingga apabila didalam pemeriksaan-pemeriksaan BPK maka pihaknya ijin untuk intervensi karena tanggung jawab adanya.“ Jangan nanti selama satu tahun kepemimpinan Pj. Lalu ada timbul masalah atau apa-apa, kami tidak mau seperti meninggalkan apa yang menjadi tanggungjawab kami sebelumnya,” ujarnya.