Wednesday, January 28, 2026
26.1 C
Jayapura

Mediasi Pembayaran Denda Adat Disepakati, Kelompok Lanny Dan Yali Berdamai

WAMENA –Lanjutan mediasi penyelesaian masalah antara warga dari Sekelompok warga dari Kabupaten Lanny Jaya dan warga dari Yahukimo akhirnya selesai usai mendapatkan kesepakatan untuk pembayaran denda adat sebesar Rp 500 juta dan 30 Ekor Wam (ternak Babi) untuk kasus pembunuhan alm piter pahabol depan RSUD Wamena.

Sementara untuk denda keluarga korban dari Lanny Jaya yakni Melianus Wakerwa yang meninggal dunia usai tertikam benda tajam milik temannya sendiri secara tak sengaja di depan Pengadilan negeri Wamena juga mendapatkan denda Rp500 juta dan 30 Ekor Wam (ternak babi), dimana dari uang yang terkumpul sebesar Rp 1 Milyar dan 60 ekor wam di bagi untuk dua korban tersebut.

Baca Juga :  Kapolri: Respon Segera dan Jangan Tunggu Viral

Kapolres Lanny Jaya AKBP F.D Tamaila mengaku untuk mediasi lanjutan sudah dilakukan dan akhirnya mendapatkan kesepakatan  dari kedua keluarga korban baik dari Lanny Jaya maupun dari Yahukimo sehingga bisa juga sepakat untuk mengakhir konflik antara kedua kelompok ini.

“Hari ini kita akan mendengarkan keterangan dari kedua pihak, lalu tuntutan masing-masing keluarga untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, dan akhirnya mediasi ini sudah berhasil karena ada kesepakatan bersama,” ungkapnya Sabtu (24/1) kemarin.

Menurutnya dalam mediasi tersebut semula dari kelompok warga Yali awalnya menuntut Rp 20 miliar, namun kemudian menerima Rp1 miliar dan 30 ekor babi dari pihak Lanny Jaya. Mereka juga menyepakati pembayaran tambahan Rp500 juta dan 30 ekor babi terkait kasus meninggalnya Melianus Wakerkwa dari kelompok Lanny

Baca Juga :  Diduga Ada Praktek Prostitusi di Jalan Trans Papua

“Dari pihak Lanny Jaya menyatakan kesediaan membayar 60 ekor babi, masing-masing 30 ekor untuk keluarga Yahukimo dan 30 ekor untuk keluarga korban Melianus Wakerwa, begitu juga dengan uang Rp1 miliar dibagi dua, Rp500 juta untuk korban Yahukimo dan Rp500 juta untuk korban Lanny Jaya.”jelas Tamaila

WAMENA –Lanjutan mediasi penyelesaian masalah antara warga dari Sekelompok warga dari Kabupaten Lanny Jaya dan warga dari Yahukimo akhirnya selesai usai mendapatkan kesepakatan untuk pembayaran denda adat sebesar Rp 500 juta dan 30 Ekor Wam (ternak Babi) untuk kasus pembunuhan alm piter pahabol depan RSUD Wamena.

Sementara untuk denda keluarga korban dari Lanny Jaya yakni Melianus Wakerwa yang meninggal dunia usai tertikam benda tajam milik temannya sendiri secara tak sengaja di depan Pengadilan negeri Wamena juga mendapatkan denda Rp500 juta dan 30 Ekor Wam (ternak babi), dimana dari uang yang terkumpul sebesar Rp 1 Milyar dan 60 ekor wam di bagi untuk dua korban tersebut.

Baca Juga :  Kapolri: Respon Segera dan Jangan Tunggu Viral

Kapolres Lanny Jaya AKBP F.D Tamaila mengaku untuk mediasi lanjutan sudah dilakukan dan akhirnya mendapatkan kesepakatan  dari kedua keluarga korban baik dari Lanny Jaya maupun dari Yahukimo sehingga bisa juga sepakat untuk mengakhir konflik antara kedua kelompok ini.

“Hari ini kita akan mendengarkan keterangan dari kedua pihak, lalu tuntutan masing-masing keluarga untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, dan akhirnya mediasi ini sudah berhasil karena ada kesepakatan bersama,” ungkapnya Sabtu (24/1) kemarin.

Menurutnya dalam mediasi tersebut semula dari kelompok warga Yali awalnya menuntut Rp 20 miliar, namun kemudian menerima Rp1 miliar dan 30 ekor babi dari pihak Lanny Jaya. Mereka juga menyepakati pembayaran tambahan Rp500 juta dan 30 ekor babi terkait kasus meninggalnya Melianus Wakerkwa dari kelompok Lanny

Baca Juga :  Perlu Dilakukan Agar Ada Pengakuan dari Pemerintah

“Dari pihak Lanny Jaya menyatakan kesediaan membayar 60 ekor babi, masing-masing 30 ekor untuk keluarga Yahukimo dan 30 ekor untuk keluarga korban Melianus Wakerwa, begitu juga dengan uang Rp1 miliar dibagi dua, Rp500 juta untuk korban Yahukimo dan Rp500 juta untuk korban Lanny Jaya.”jelas Tamaila

Berita Terbaru

Artikel Lainnya